Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi meluncurkan kegiatan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) untuk aparatur sipil negara (ASN/PNS). Dengan begini para abdi negara bisa melakukan update data mandiri secara berkala demi terwujudnya satu data ASN.
"Jadi Anda bisa melihat data Anda, Anda bisa memperbaikinya bahkan memutakhirkannya setiap waktu terjadi perubahan data, jadi tidak perlu menunggu," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dikutip dari YouTube BKN, Senin (24/5/2021).
Bima menjelaskan pemutakhiran data secara mandiri itu dilakukan melalui aplikasi MYSAPK. Di sana nantinya ada segala macam data yang bisa diupdate secara berkala seperti data personal, data riwayat jabatan, riwayat keluarga, hingga riwayat pindah instansi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan dengan melengkapi data seperti ini kita bisa memiliki database tidak hanya untuk masalah-masalah kepegawaian, tapi juga untuk masalah kesejahteraan ASN, berapa dari ASN yang belum punya rumah, di mana saja, berapa yang memerlukan transportasi yang lebih cepat sehingga desain rumah itu bisa didekatkan dengan lokasi kerja dan sebagainya," imbuhnya.
Lebih lanjut Bima menjelaskan, langkah ini diperlukan untuk menghindari adanya data PNS yang misterius. Sebab, pernah ada sebanyak 97.000 data PNS yang tergolong misterius. Hal itu membuat pemerintah hanya membayar gaji kepada mereka, tetapi setelah ditelusuri tidak ada orangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian BKN Soni Sultana mengatakan pemutakhiran data secara mandiri ini untuk meningkatkan kualitas layanan bagi para PNS. "Kalau itu tidak didukung dengan data yang baik tentu saja upaya untuk meningkatkan kualitas layanan tadi akan terganggu," tambahnya.
Waktu pelaksanaan pemutakhiran data secara mandiri akan dimulai pada Juli-Desember 2021. Verifikasi akhir akan dilakukan oleh BKN dengan menyiapkan dokumennya dalam periode Agustus-Desember.
"Bulan Juni mulai bisa melakukan aktivasi akun MYSAPK, menerima usulan updating tetapi paralel pada saat yang bersamaan masing-masing instansi juga bisa melakukan approval apakah disetujui atau tidak disetujui terhadap perubahan usulan yang Bapak/Ibu usulkan. Mekanisnya akan dilakukan sampai minggu pertama Desember," tuturnya.
Baca juga: Benarkah Gaji ke-13 PNS Mau Dipotong (Lagi)? |