DPR Minta Pemerintah Tak Buru-buru Lakukan Tax Amnesty Jilid II

DPR Minta Pemerintah Tak Buru-buru Lakukan Tax Amnesty Jilid II

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 25 Mei 2021 12:53 WIB
Tiga Wakil Ketua DPR, kecuali Azis Syamsuddin hadir langsung dalam rapat paripurna, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Foto: Tiga Wakil Ketua DPR, kecuali Azis Syamsuddin hadir langsung dalam rapat paripurna. (Alfons/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah merencanakan untuk kembali melakukan program pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II. Wacana ini mendapatkan peringatan dari anggota DPR.

Peringatan-peringatan itu muncul dalam sesi pandangan fraksi soal Rancangan APBN 2022 pada Rapat Paripurna hari ini. Salah satunya disampaikan oleh Partai Demokrat yang meminta pemerintah mengkaji ulang rencana ini.

Selain rencana tax amnesty jilid II, Partai Demokrat juga meminta pemerintah tidak terburu-buru memutuskan kenaikan pajak PPN dan PPh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait wacana kenaikan PPN dan PPh, serta rencana tax amnesty jilid ke dua, kami Partai Demokrat meminta pengkajian ulang. Pengkajian harus dilakukan lebih dalam untuk mengukur resiko dan dampak rencana tersebut ke perekonomian," ungkap juru bicara fraksi, Irwan, dalam rapat yang disiarkan di YouTube, Selasa (25/5/2021).

Peringatan soal tax amnesty jilid II juga diungkapkan oleh fraksi PPP. Juru bicara fraksi, Syamsurizal menegaskan tax amnesty jilid II harus ditinjau ulang dan lebih banyak mempertimbangkan prinsip keadilan.

ADVERTISEMENT

Fraksi PPP juga meminta rencana kenaikan PPN juga mesti dipertimbangkan ulang dan melihat kondisi serta situasi pemulihan daya beli masyarakat.

"Fraksi PPP menyarankan pemerintah agar meninjau kebijakan reformasi perpajakan, baik tax amnesty dan kenaikan PPN. Kebijakan itu harus mempertimbangkan situasi pemulihan daya beli masyarakat dan prinsip keadilan," ungkap Syamsurizal.

Mengenai rencana kenaikan PPN, Fraksi Partai Nasdem juga meminta peninjauan ulang. Juru bicara fraksi, Willy Aditya menyatakan kenaikan PPN dapat mengganggu pemulihan ekonomi nasional.

"Terkait rencana kenaikan pajak PPN, baiknya kebijakan ini ditinjau kembali. Hal itu (naiknya PPN) akan melemahkan daya beli masyarakat dan mengganggu pemulihan ekonomi nasional," ungkap Willy.

Lanjut ke halaman berikutnya soal tax amnesty jilid II.

Sementara itu, sebelumnya Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Said Abdullah menilai kebijakan tax amnesty jilid II saat ini tidak diperlukan. Said mengatakan jika kebijakan ini digulirkan kembali maka kepercayaan wajib pajak akan runtuh. Mengingat tax amnesty baru dilaksanakan lima tahun yang lalu.

"Dari sisi pandangan saya seharusnya pemerintah tidak bicara lagi tentang tax amnesty jilid II karena akan menimbulkan problem besar bagi para wajib pajak yang ikut pada tax amnesty jilid I karena itu baru dilakukan tahun 2016," katanya di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

"Tax amnesty setahu saya di berbagai negara diberlakukan dalam satu generasi (satu kali)," lanjutnya.

Said menyebut dirinya lebih setuju jika pemerintah menggulirkan kebijakan sunset policy. Sebab, diskon pajaknya tidak serendah tax amnesty yang mencapai 2%.

"Seharusnya yang dilakukan oleh pemerintah dalam kerangka konsolidasi kebijakan fiskal tahun 2022 dan keberlanjutannya, maka yang harus dilakukan adalah sunset policy, tidak memerlukan tax amnesty," ujarnya.


Hide Ads