Karyawan PPD Tolak Likuidasi Perusahaan

Karyawan PPD Tolak Likuidasi Perusahaan

- detikFinance
Selasa, 14 Mar 2006 10:24 WIB
Jakarta - Para karyawan Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) menolak likuidasi perusahaan dan mendesak pemerintah segera merestrukturisasinya."Kami sadar akan kondisi Perum PPD, kami minta supaya diselesaikan sesuai UU tentang pesangon yang telah disepakati dan diselesaikan secepatnya. Sehingga nasib kami dan keluarga tidak tergantung tanpa kepastian penyelesaian," kata Ketua Umum Karyawan/Karyawati Perum PPD Djamal Bahasuan saat bertemu dalam rapat kerja dengan komisi VI di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (13/3/2006).Djamal mengaku, sejak Desember 2005 sampai saat ini pihaknya belum menerima gaji, karena sejak 2002 dana gaji dibayar melalui penjualan aset dan pinjaman BUMN lain yakni Jamsostek dan Angkasa Pura II.Sejak Agustus 2005 karyawan juga sudah tidak boleh lagi berobat dengan fasilitas Jamsostek karena perusahaan tidak membayar iuran Jamsostek"Kami menyadari kondisi perusahaan sehingga kami sampai saat ini tetap mengacu pada PP no 26 tahun 2001 yang rata-rata penghasilan kami dibawah Rp 1 juta per bulan, ini jauh dari sistem penggajian PNS," tutur Djamal.Djamal menolak jika PPD harus dilikuidasi karena Perum PPD merupakan cikal bakaltransportasi di Jakarta. Dia berharap sekitar 300-500 karyawan usia muda tetap dipertahankan.Saat ini kondisi Perum PPD jumlah SDM 4360 orang dan hampir 80 persen nonproduktif, jumlah bus 383 bus besar sedangkan yang beroperasi 320 unit dengan kondisi bus rata-rata diatas 10 tahun.Sejak tahun 1985 sampai dengan tahun 2006 Perum PPD selalu mengalami kerugian dan hanya mengandalkan subsidi dari pemerintah.Djamal menjelaskan, kekayaan Perum PPD yang berupa tanah dan bangunan pada 16 lokasi berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) tahun 2005 sebesar Rp 493 miliar. Nilai aset 383 bus dengan asumsi Rp 100 juta per bus menjadi sebesar Rp 38,3 miliar sehingga total kekayaan mencapai Rp 531 miliar.Sementara kewajiban utang sebesar Rp 124,87 miliar, terdiri dari utang usaha Rp 23,77 miliar, utang pajak Rp 8,02 miliar, utang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp 11,32 miliar, utang rekening dana investasi (RDI) Rp 20,58 miliar, utang gaji Rp 14 miliar, utang diluar usaha Rp 1,28 miliar, utang koperasi Rp 900 juta, utang pada Perum Angkasa Pura II (PAP II) Rp 25 miliar dan utang pada Jamsostek Rp 20 miliar.Dengan sisa pendapatan operasi bus diluar biaya gaji Rp 1,2 miliar dan biaya gaji Rp 4,7 miliar, sehingga PPD mengalami defisist kas Rp 3,5 miliar. (ir/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads