3 Fakta Kontroversi Tax Amnesty Jilid II

3 Fakta Kontroversi Tax Amnesty Jilid II

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 25 Mei 2021 19:00 WIB
Perusahan sekuritas yang ditunjuk menampung dana repatriasi tax amnesty membuka gerai di BEI, Jakarta. Gerai-gerai itu mengkampanyekan program Yuk Tanya Amnesty Pajak.
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berkirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan tata cara perpajakan. Salah satu isu yang juga akan dibahas adalah tax amnesty jilid II.

Rencana tersebut pun menimbulkan kontroversi dan tak lepas dari pro-kontra. Berikut fakta-faktanya:

1. Segera Dibahas di DPR

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan rencana tax amnesty jilid II akan segera dibahas di DPR RI. Itu akan dibicarakan dengan legislatif sejalan dengan dimulainya pembahasan Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan Tata Cara Perpajakan yang dalam waktu dekat akan direvisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan KUP, undang-undang tax amnesty dan sebagainya ini pembahasan juga akan segera dilakukan di DPR," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/5/2021).

2. DPR Minta Tak Buru-buru

Wacana ini mendapatkan peringatan dari anggota DPR. Salah satunya disampaikan oleh Partai Demokrat yang meminta pemerintah mengkaji ulang rencana ini. Hal itu disampaikan dalam sesi pandangan fraksi soal Rancangan APBN 2022 pada Rapat Paripurna hari ini.

ADVERTISEMENT

"Terkait wacana kenaikan PPN dan PPh, serta rencana tax amnesty jilid ke dua, kami Partai Demokrat meminta pengkajian ulang. Pengkajian harus dilakukan lebih dalam untuk mengukur risiko dan dampak rencana tersebut ke perekonomian," ungkap juru bicara fraksi, Irwan, dalam rapat yang disiarkan di YouTube, Selasa (25/5/2021).

Juru bicara fraksi PPP, Syamsurizal juga meminta tax amnesty jilid II harus ditinjau ulang dan lebih banyak mempertimbangkan prinsip keadilan.

"Fraksi PPP menyarankan pemerintah agar meninjau kebijakan reformasi perpajakan, baik tax amnesty dan kenaikan PPN. Kebijakan itu harus mempertimbangkan situasi pemulihan daya beli masyarakat dan prinsip keadilan," ungkap Syamsurizal.

3. Pengusaha Dukung Tax Amnesty

Pengusaha menyambut baik rencana program tax amnesty jilid II. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengaku menerima banyak masukan pengusaha yang ingin ikut jika ada tax amnesty jilid II.

"Dari kami tentu menyambut positif karena memang masih ada banyak pengusaha yang menyampaikan ke saya ingin ikut lagi berpartisipasi apabila ada tax amnesty jilid II. Jadi saya rasa responnya positif," tuturnya saat dihubungi detikcom, Rabu (19/5/2021).

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai program itu bisa menambal kurangnya penerimaan pajak alias shortfall pajak di tahun ini.

"Kami dari anggota HIPMI akan mendorong pendapatan negara dari sektor perpajakan. Kami siap bersinergi dengan asosiasi dunia usaha untuk mendukung rencana pemerintah meluncurkan tax amnesty jilid II," ujar Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H. Maming dalam keterangannya, Minggu (23/5/2021).

(toy/ara)

Hide Ads