Jika Ditawari Beli Vaksin, Masyarakat Harus Apa?

Jika Ditawari Beli Vaksin, Masyarakat Harus Apa?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 26 Mei 2021 12:30 WIB
Petugas tenaga kesehatan memberikan vaksin Astrazeneca kepada warga di kawasan RW 01 Sunter Agung dan Puskesmas Cilincing, Jakarta Utara, Senin (24/5/2021). Vaksin AstraZeneca batch CTMAV547 resmi disetop. Namun Vaksin AstraZeneca selain batch CTMAV547 tetap digunakan dalam program vaksinasi nasional.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Kasus penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal terjadi di Sumatera Utara belum lama ini. Kasus tersebut saat ini dalam penanganan hukum.

Atas kejadian ini, masyarakat pun diminta untuk menolak dan melaporkannya ke aparat hukum jika ada oknum yang memberi penawaran membeli vaksin. Sebab, pada dasarnya vaksin COVID-19 gratis.

"Jika masyarakat/karyawan ditawari oleh seseorang atau kelompok untuk membeli vaksin, langsung tolak dan laporkan ke aparat hukum," kata Juru Bicara PT Bio Farma (Persero) Bambang Heriyanto kepada detikcom, Rabu (26/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga mengatakan, vaksin gotong royong yang diperuntukan untuk karyawan pun gratis. Ia pun mengingatkan masyarakat berhati-hati pada oknum yang menawarkan vaksin secara ilegal.

"Bahkan untuk mekanisme vaksin gotong royong pun, karyawan yang menjadi sasaran vaksinasi juga diberikan secara gratis. Saya ingin mengingatkan kembali kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap oknum tertentu yang melaksanakan vaksinasi secara ilegal," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, dia juga meminta masyarakat untuk memastikan penyelenggara vaksinasi merupakan pihak resmi. Jika tidak, maka tidak ada jaminan vaksin itu asli.

"Kemudian, masyarakat perlu memastikan bahwa penyelenggara vaksinasi merupakan pihak resmi seperti yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah atau swasta yang bekerjasama dengan pemerintah, karena jika tidak resmi, tidak ada jaminan vaksin yang digunakan adalah asli," ujarnya.

(acd/fdl)

Hide Ads