Kasus penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal terjadi di Sumatera Utara belum lama ini. Kasus tersebut saat ini dalam penanganan hukum.
Atas kejadian ini, masyarakat pun diminta untuk menolak dan melaporkannya ke aparat hukum jika ada oknum yang memberi penawaran membeli vaksin. Sebab, pada dasarnya vaksin COVID-19 gratis.
"Jika masyarakat/karyawan ditawari oleh seseorang atau kelompok untuk membeli vaksin, langsung tolak dan laporkan ke aparat hukum," kata Juru Bicara PT Bio Farma (Persero) Bambang Heriyanto kepada detikcom, Rabu (26/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengatakan, vaksin gotong royong yang diperuntukan untuk karyawan pun gratis. Ia pun mengingatkan masyarakat berhati-hati pada oknum yang menawarkan vaksin secara ilegal.
"Bahkan untuk mekanisme vaksin gotong royong pun, karyawan yang menjadi sasaran vaksinasi juga diberikan secara gratis. Saya ingin mengingatkan kembali kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap oknum tertentu yang melaksanakan vaksinasi secara ilegal," tambahnya.
Selanjutnya, dia juga meminta masyarakat untuk memastikan penyelenggara vaksinasi merupakan pihak resmi. Jika tidak, maka tidak ada jaminan vaksin itu asli.
"Kemudian, masyarakat perlu memastikan bahwa penyelenggara vaksinasi merupakan pihak resmi seperti yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah atau swasta yang bekerjasama dengan pemerintah, karena jika tidak resmi, tidak ada jaminan vaksin yang digunakan adalah asli," ujarnya.
(acd/fdl)