Abdee 'Slank' Komisaris Telkom, Bagi-bagi Jatah Relawan?

Abdee 'Slank' Komisaris Telkom, Bagi-bagi Jatah Relawan?

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 29 Mei 2021 22:27 WIB
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Komisaris BUMN sedang menjadi perbincangan hangat. Apalagi Menteri BUMN Erick Thohir baru saja mengangkat Abdi Negara Nurdin atau beken dikenal Abdee 'Slank' sebagai Komisaris PT Telkom (Persero) Tbk.

Kehadiran Abdee 'Slank' dalam jajaran komisaris perusahaan telekomunikasi pelat merah itu dikritik lantaran dia selama ini dikenal sebagai musisi. Bahkan, ada yang menilai pengangkatan tersebut hanya sekadar balas budi karena perrnah masuk dalam tim sukses saat kampanye pemilihan presiden (pilpres).

Terkait dengan masalah komisaris tersebut, pemerintah diingatkan untuk mengangkat orang yang benar-benar memiliki kapasitas dalam menangani BUMN, bukan sekadar politik balas budi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita ingin usaha milik negara atau BUMN itu maju maka pemerintah tidak boleh menyerahkan pengurusannya kepada orang-orang yang tidak memiliki pengetahuan dan kompetensi serta pengalaman dan kredibilitas yang mumpuni," ujar Anwar abbas, Wakil Ketua Umum bidang ekonomi MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Menurut Anwar Abbas terlihat akhir-akhir ini yang menjadi komisaris BUMN adalah orang-orang yang dinilai oleh banyak pihak tidak tepat, tidak kompeten, dan tidak mumpuni.

ADVERTISEMENT

"Penunjukannya terkesan lebih banyak bernuansa sebagai balas budi karena yang bersangkutan telah berkontribusi di dalam pilpres dan atau pemilu yang baru lalu. Hal ini terus terang tentu tidak akan terlalu bermasalah bila pengangkatannya benar-benar menjunjung tinggi prinsip dari the right man on the right place. Tapi yang terjadi kita lihat adalah the right man on the wrong place," kata Anwar Abbas.

Nah, bila yang terjadi adalah the right man on the wrong place maka tidak bisa berharap banyak BUMN yang mereka urus akan berjalan dengan baik dan lancar. Apalagi di tengah wabah COVID-19 yang sedang menimpa negeri ini tentu masalah yang dihadapi perusahaan sangat complicated, sehingga memerlukan orang-orang yang nemiliki pengetahuan dan pengalaman serta kreativitas dan kecerdasan yang lebih.

Jika hal seperti itu tidak bisa diadirkan maka siap-siap sajalah mendengar kabar buruk dari perusahaan BUMN tersebut.

Untuk itu kita bena-benar berharap dan meminta pemerintah terutama kepada Menteri BUMN benar-benar rasional dalam menghadapi masalah ini dengan menempatkan orang yang tepat di tempatnya yang tepat sehingga dengan demikian BUMN akan bisa menjadi salah satu pilar utama yang diandalkan dalam memajukan perekonomian nasional," kata Anwar Abbas.

Langsung klik halaman berikutnya. DPR awasi kinerja komisaris Telkom.

Simak Video: Tugas Khusus Abdee 'Slank' Sebagai Komisaris Telkom

[Gambas:Video 20detik]




Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade mengungkapkan akan memantau kinerja Abdi Negara Nurdin alias Abdee Slank yang saat ini ditunjuk sebagai komisaris PT Telkom (Persero) Tbk (TLKM).

Andra mengaku pemantauan yang dilakukan dirinya dan Komisi VI DPR agar mengetahui jajaran Dewan Komisaris TLKM ini memberikan kontribusi terhadap bisnis perusahaan atau tidak.

"Jadi kita secara etika tidak mungkin mengkritik sekarang, karena yang bersangkutan baru diberikan kesempatan, baru diberikan jabatan. Tapi setelah 3-6 bulan, nanti kita akan pantau di Komisi VI, kalau yang bersangkutan tidak memiliki kontribusi positif bagi perusahaan, tentu kita kritisi," kata Andre saat dihubungi detikcom, Sabtu (29/5/2021).

Untuk saat ini, dikatakan Andre, pihak Komisi VI selaku mitra Kementerian BUMN dan juga perusahaan pelat merah akan memberikan kesempatan kepada Abdee Slank untuk bekerja. Apalagi, penunjukkan sang musisi ini merupakan hak Menteri BUMN seperti yang tertuang dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

"Tapi setelah 3-6 bulan, nanti kita akan pantau di Komisi VI, kalau yang bersangkutan tidak memiliki kontribusi positif bagi perusahaan, tentu kita kritisi," ujarnya.


Hide Ads