Pasar saham Indonesia kembali kehilangan peluang investasi dari luar negeri. Pekan lalu, broker saham PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia mengumumkan penghentian kegiatan perantara perdagangan efek (PPE) di Indonesia.
Aksi korporasi Morgan Stanley Sekuritas Indonesia menambah panjang daftar sejumlah broker saham dan lembaga keuangan internasional yang menghentikan bisnis di Indonesia.
Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar (UAI), Suparji Ahmad, mengatakan maraknya lembaga keuangan internasional yang cabut dari Indonesia harus menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kata dia, seharusnya kejadian serupa tidak boleh terjadi lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini harus menjadi perhatian Presiden Jokowi. Lebih-lebih di tengah upaya pemulihan ekonomi pada masa pandemi ini. Penegakan hukum harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Apalagi di saat pandemi seperti sekarang," ujar Suparji dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (31/5/2021).
Salah satu kasus yang disoroti investor adalah kasus Jiwasraya-Asabri yang ditangani Kejaksaan Agung. Ia meminta Kejaksaan dalam proses penegakan hukum harus memperhatikan aspek ekonomi.
Menurutnya, kejaksaan harus adil dalam proses penegakan namun tetap memperhatikan kondisi ekonomi di Indonesia agar tetap tumbuh.
"Langkah-langkah yang harus dilakukan tentunya harus secara prosedural dan secara efektif dan efisien dalam prosedural itu," ujarnya.
Baca juga: Morgan Stanley Tutup Bisnis Broker di RI |
Jika penegakan hukum bisa adil, transparan, dan sesuai aturan, lanjut Suparji, maka bisa menarik kembali para investor asing maupun dalam negeri untuk menanamkan modal di Indonesia.
"Maka perlu jaminan penegakan hukum yang adil dan transparan untuk mengembalikan kepercayaan para investor untuk menanamkan modal di Indonesia," katanya.
Lanjut ke halaman berikutnya
Simak Video "Moeldoko Siap Fasilitasi Korban Jiwasraya Bertemu Kementerian BUMN"
[Gambas:Video 20detik]