Banyak Perusahaan Keuangan Hengkang dari RI, Ada Apa Gerangan?

Banyak Perusahaan Keuangan Hengkang dari RI, Ada Apa Gerangan?

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 31 Mei 2021 09:13 WIB
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 5% ke level 4.891. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham siang ini.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pasar saham Indonesia kembali kehilangan peluang investasi dari luar negeri. Pekan lalu, broker saham PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia mengumumkan penghentian kegiatan perantara perdagangan efek (PPE) di Indonesia.

Aksi korporasi Morgan Stanley Sekuritas Indonesia menambah panjang daftar sejumlah broker saham dan lembaga keuangan internasional yang menghentikan bisnis di Indonesia.

Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar (UAI), Suparji Ahmad, mengatakan maraknya lembaga keuangan internasional yang cabut dari Indonesia harus menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kata dia, seharusnya kejadian serupa tidak boleh terjadi lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini harus menjadi perhatian Presiden Jokowi. Lebih-lebih di tengah upaya pemulihan ekonomi pada masa pandemi ini. Penegakan hukum harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Apalagi di saat pandemi seperti sekarang," ujar Suparji dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (31/5/2021).

Salah satu kasus yang disoroti investor adalah kasus Jiwasraya-Asabri yang ditangani Kejaksaan Agung. Ia meminta Kejaksaan dalam proses penegakan hukum harus memperhatikan aspek ekonomi.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, kejaksaan harus adil dalam proses penegakan namun tetap memperhatikan kondisi ekonomi di Indonesia agar tetap tumbuh.

"Langkah-langkah yang harus dilakukan tentunya harus secara prosedural dan secara efektif dan efisien dalam prosedural itu," ujarnya.

Jika penegakan hukum bisa adil, transparan, dan sesuai aturan, lanjut Suparji, maka bisa menarik kembali para investor asing maupun dalam negeri untuk menanamkan modal di Indonesia.

"Maka perlu jaminan penegakan hukum yang adil dan transparan untuk mengembalikan kepercayaan para investor untuk menanamkan modal di Indonesia," katanya.

Lanjut ke halaman berikutnya

Dalam hal ini, dirinya juga mengkritisi peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku penyidik di pasar bursa akhir-akhir ini. Ia melihat kinerja OJK selama ini masih minim dalam melindungi maupun mengawasi pasar bursa saham di Indonesia.

Seharusnya bila OJK dapat menjalankan perannya, maka akan mempersempit celah yang memungkinkan Kejaksaan masuk bursa. Karena pasti menimbulkan angin ribut yang kontraproduktif.

"Perlindungan investor maupun masyarakat perlu ditingkatkan kinerjanya. OJK pun kerjanya harus lebih cermat sesuai UU (Undang-undang) dan mempertimbangkan aspek ekonomi," katanya.

Sebelumnya, broker saham Morgan Stanley Sekuritas Indonesia mengumumkan penghentian kegiatan PPE di Indonesia.

"Morgan Stanley memutuskan untuk menghentikan kegiatan perantara pedagang efek di Indonesia. Kami akan tetap memberikan akses ke pasar ekuitas Indonesia kepada klien-klien global kami melalui kerjasama dengan mitra-mitra broker lokal berkelayakan," bunyi pernyataan Morgan Stanley, Kamis 27 Mei 2021 lalu.

Selain Morgan Stanley Sekuritas Indonesia broker saham dan lembaga keuangan internasional yang menghentikan bisnis di Indonesia antara lain PT Merrill Lynch Sekuritas Indonesia dan Citibank Indonesia juga mengumumkan menghentikan bisnis di Indonesia.

Kemudian PT Deutsche Bank Sekuritas Indonesia dan PT Nomura Sekuritas Indonesia juga telah resmi mengumumkan mengurangi bisnis jual beli saham di Indonesia.



Simak Video "Moeldoko Siap Fasilitasi Korban Jiwasraya Bertemu Kementerian BUMN"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads