Aturan Cegah Predatory Pricing Bakal Terbit Juni Ini

Aturan Cegah Predatory Pricing Bakal Terbit Juni Ini

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 31 Mei 2021 19:55 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi siang ini melakukan kunjungan lapangan ke Mal Pacific Place, di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2014). Kunjungan Lutfi kali ini dalam rangka memantau peredaran barang di toko-toko modern. Termasuk peredaran produk dalam negeri di pusat perbelanjaan modern dan terkenal high class ini.
Foto: Rachman Haryanto: Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi
Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan sudah menyiapkan aturan untuk mencegah predatory pricing dalam perdagangan online. Pasalnya, selama ini banyak praktik predatory pricing yang terjadi pada transaksi online.

Predatory pricing adalah strategi pelaku usaha berdagang produk dengan harga rendah supaya bisa 'menendang' pesaingnya dari pasar. Mendag mengungkapkan aturan sudah siap dan tinggal diterbitkan. Namun, menurutnya ada permintaan dari beberapa pihak untuk meminta Kemendag melengkapi aturan tersebut.

"Soal predatory pricing ini kami sebetulnya sudah siap melaksanakan Permendag ini. Tapi ada permintaan untuk kita melihat masalah e-commerce atau digital economy ini dengan menyeluruh agar komprehensif," ujar Mendag dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR, senin (31/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencananya, bulan Juni aturan ini akan dirilis. Lutfi menegaskan aturan ini akan menjadi jalan keluar praktik predatory pricing di Indonesia.

"Rencananya kita akan keluarkan bulan Juni ini. Kami mau menutup masalah predatory pricing, utamanya kegiatan hal curang yang dilaksanakan oleh banyak media loka pasar yang sudah kejadian," terang Mendag.

ADVERTISEMENT

Mendag menambahkan Permendag itu mengatur antara lain pengenaan diskon, dan mengatur pasar lokal dan impor di lapak e-commerce. Aturan ini juga akan memberikan kesetaraan antara pelaku e-commerce dan pedagang offline.

"Kita akan atur supaya orang nggak laksanakan predatory pricing. Caranya adalah mengatur masalah diskon, atur loka pasar cross border, dan loka pasar domestik. Kita juga memastikan perdagangan e-commerce di loka pasar offline dan online ada kesetaraan," papar Lutfi.

(hal/hns)

Hide Ads