Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan masyarakat untuk bijaksana dalam memanfaatkan layanan pinjaman online (pinjol). Bamsoet mengatakan keberadaan pinjol yang dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses permodalan, jangan sampai justru menjerat masyarakat dalam lilitan hutang.
"Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga harus membuat aturan main yang jelas terkait pinjaman online, khususnya dalam proses penagihan piutang. Jangan sampai membuat malu si peminjam. Apalagi sampai menggunakan cara-cara teror, intimidasi, bahkan mempermalukan peminjam," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (3/6/21).
Ketua DPR RI ke-20 ini juga mendorong Polri, Kominfo, dan OJK menertibkan dan menindak tegas berbagai layanan pinjol yang sudah membuat resah masyarakat. Belum lagi masih banyak ditemukan pinjol di PlayStore dan App Store tidak memiliki izin OJK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika perlu bekukan rekening pinjol ilegal tersebut. Maraknya tekfin (teknologi finansial) pinjol ilegal tidak lain karena masih lemahnya regulasi dalam mengatur keberadaan mereka. Tidak jarang mereka menjerat konsumen dengan menyalahgunakan data pribadi, penerapan bunga tinggi, hingga melakukan intimidasi," jelas Bamsoet.
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menerangkan, korbannya tidak hanya masyarakat yang meminjam uang, melainkan juga orang yang ada dalam daftar kontak telepon yang bersangkutan, yang tak tahu menahu dengan kasus pinjol.
"Polisi harus memanggil dan menindak tegas pinjol ilegal. Kominfo juga harus meminta pengelola App Store dan PlayStore menghapus aplikasi pinjol ilegal dari App Store dan PlayStore. Karena masyarakat memandang aplikasi pinjol yang ada di App Store dan PlayStore adalah legal/resmi," pungkas Bamsoet
(mul/hns)