Anggaran Gaji ke-13 PNS Tembus Rp 30 T

Anggaran Gaji ke-13 PNS Tembus Rp 30 T

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 03 Jun 2021 18:30 WIB
tourist budget for holidays in Indonesia. favorable exchange rates for the dollar to Indonesian rupees.
Foto: Getty Images/iStockphoto/VasilevKirill
Jakarta -

Anggaran Rp 30,2 triliun dikucurkan untuk gaji ke-13 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mulai dicairkan per hari ini, melalui 182 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) se-Indionesia.

Gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2021, meliputi PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

"Nilai pembayaran gaji ketiga belas tahun 2021 mencapai Rp 30,2 triliun, yang akan dibayarkan kepada aparatur negara di pemerintah pusat sebesar Rp 7,5 triliun, aparatur negara di pemerintah daerah sebesar Rp 14,0 triliun, dan pensiunan sebesar Rp 8,7 triliun," kata Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (3/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang dan tunjangan jabatan/tunjangan umum. Hal tersebut sejalan dengan upaya pemerintah mendorong konsumsi masyarakat. Itu diharapkan berdampak pada percepatan pemulihan ekonomi.

Pemberian gaji ke-13 dijelaskan sebagai wujud penghargaan pemerintah kepada seluruh ASN dan pensiunan yang telah berperan dalam pembangunan nasional.

ADVERTISEMENT

"Pembayaran gaji ke-13 ini utamanya juga ditujukan untuk membantu biaya pendidikan dan keperluan sekolah sehingga dibayarkan menjelang tahun ajaran baru," sebut Hadiyanto.

Dia menerangkan bahwa Ditjen Perbendaharaan sudah berkoordinasi secara intensif untuk menjamin kelancaran proses pencairan gaji ke-13 untuk seluruh ASN pusat.

"Oleh karena itu, seluruh satuan kerja diminta segera berkoordinasi dengan KPPN di lingkup wilayah kerjanya masing-masing untuk mempercepat proses pencairannya," tambah Hadiyanto.

(toy/dna)

Hide Ads