Dalam catatan detikcom, serikat pekerja melakukan aksi protes besar berupa boikot Indomaret karena kasus yang terjadi pada Anwar Bessy. Aksi ini dimulai pada Kamis lalu (27/5).
Said Iqbal sebelumnya mengaku akan menginstruksikan anggota serikat buruh yang berjumlah 2,2 juta orang di 30 provinsi dan 300-an kabupaten/kota untuk mendukung kampanye boikot Indomaret. Buruh juga diajak melakukan aksi massa di depan toko-toko Indomaret di seluruh Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Serikat pekerja menilai telah terjadi pelanggaran yang serius oleh manajemen PT Indomarco Prismatama dalam membayar THR tidak sesuai dengan isi peraturan perusahaan.
Di mana seharusnya, pekerja yang memiliki masa kerja sampai dengan tiga tahun mendapat THR 1 bulan upah, masa kerja 3-7 dibayar 1,5 bulan upah, dan 7 tahun ke atas dibayar 2 bulan upah.
"Serikat buruh berpendapat, manajemen dalam membayar THR 2020 tidak sesuai peraturan perusahaan yang sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan aturan perundangan-undangan seperti UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 78 Tahun 2015," kata Said Iqbal dalam keterangan resminya yang dikutip, Senin (24/5/2021).
Kedudukan Peraturan Perusahaan sebagaimana Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah setara dan sama nilainya dengan undang-undang. Peraturan perusahaan mengikat terhadap pekerjanya.
Dengan demikian THR bagi pekerja Indomaret yang punya masa kerja 7 tahun ke atas yang dibayarkan 50% dari nilai peraturan telah melanggar hukum, patut diduga ada unsur pelanggaran perdata serta pidana seperti penggelapan upah buruh dalam bentuk THR.
"Tidak membayar THR sesuai dengan isi peraturan perusahaan, seharusnya didahului dengan perundingan untuk mendapatkan kesepakatan dengan pihak pekerja atau serikat pekerja yang mewakili buruh. Bukan membayar secara sepihak THR sebesar 50% dari peraturan perusahaan tersebut," kata Said Iqbal.
Alih-alih menyelesaikan masalah dengan pekerja yang protes, justru Indomaret malah mempidanakan pekerjanya yang melakukan protes.
"Buruh yang menuntut pembayaran THR sesuai peraturan perusahaan dikriminalisasi. Dalam hal ini, Anwar Bessy alias Ambon dianggap melakukan tindak pidana," ujar Said Iqbal.
Simak Video "Alasan Bapak Marahi Kasir Indomaret Setelah Anak Top Up Game Online"
[Gambas:Video 20detik]
(hal/das)