Indonesia Kaji Sistem Elvis Untuk TPT
Rabu, 15 Mar 2006 18:20 WIB
Jakarta - Untuk menanggulangi terjadinya transshipment (praktik pemindahan muatan kapal), Indonesia tengah mengkaji penerapan kembali sistem electronic devices (Elvis) untuk tekstil dan produk tekstil (TPT).Program ini rencananya akan dilakukan dengan Badan Kepabeanan AS (USA Custom), yang kini kebanjiran tekstil Cina melalui transshipment dari Indonesia."Kita akan jajaki antara Bea Cukai kita dan mereka (AS), apakah bisa dikembalikan ke Elvis lagi,"kata Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu, usai rapat kerja dengan komisi VI DPR, di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto Jakarta, Rabu(15/3/2006).Elvis adalah sistem pemantauan ekspor dari negara asal hingga masuknya barang ke negara tujuan. Sistem tersebut diterapkan setelah adanya pembatasan kuota atas produk tertentu. Penerapan Elvis antara USA Custom dengan Bea Cukai Indonesia berakhir setelah pembatasan kuota dihentikan pada awal 2005."Sebelum menindak atau memberi sanksi kepada siapapun, kami telah mempunyai action plan untuk memperketat SKA (suratketerangan asal)," katanya.Pemerintah sejak November 2005 telah membatasi jumlah dinas yang bisa memberikan SKA, yaitu dari 193 dinas menjadi hanya 84 dinas. Khusus untuk TPT dan udang hanya 14 dinas yang berwenang mengeluarkan SKA."Hari ini, Dirjen Perdagangan Luar Negeri akan bertemu dengan seluruh kepala dinas dari Indonesia bagian barat untuk membahas mengenai SKA ini,"katanya.Selain itu, Departemen Perdagangan (Depdag) juga akan melakukan sosialisasi besar-besaran mengenai SKA karena diperkirakan telah terjadi salah pengertian mengenai bahan baku dan proses produksi."Untuk udang dimasak atau dibungkus, menurut kita itu sudah diproses tapi menurut AS, itu belum diproses,"katanya.
(ir/)











































