Pemerintah memastikan perpanjangan durasi karantina pelaku perjalanan internasional dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam untuk beberapa negara belum final. Itu disampaikan oleh Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Susiwijono Moegiarso.
"Saat ini sesuai SE Satgas dan beberapa ketentuan lain, karantina untuk pelaku perjalanan internasional masih 5x24 jam, hanya pelaku perjalanan yang dari India atau melewati India saja yang ditetapkan karantina selama 14x24 jam," kata dia dikutip detikcom, Sabtu (5/6/2021).
Dijelaskannya, eskalasi kenaikan kasus COVID-19 di beberapa negara membuat pemerintah harus menyiapkan antisipasi kebijakan, termasuk penerapan karantina untuk pelaku perjalanan internasional dari beberapa negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Kesehatan sudah menyampaikan data beberapa negara yang mengalami eskalasi kasus cukup tinggi. Itu perlu segera diantisipasi dengan pengetatan, termasuk dalam penerapan karantina.
Namun, untuk pelaku perjalanan dari negara lain, termasuk Pakistan dan Filipina masih belum diputuskan untuk karantina 14x24 jam. Susi menerangkan keputusan penerapan karantina untuk pelaku perjalanan internasional harus mempertimbangkan semua aspek, baik dari sisi pengendalian COVID-19, dari sisi ekonomi, maupun hubungan kenegaraan.
"Karena itu, pemerintah sedang membahas dan masih belum memutuskan kebijakan perpanjangan durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis COVID-19," paparnya.
Lanjut Susi, keputusan tersebut masih dibahas lebih lanjut dalam rapat rutin di Komite PCPEN yang setiap minggu dilaporkan di rapat terbatas (ratas) Kabinet untuk mendapatkan arahan.
"Banyak aspek yang harus dipertimbangkan, yang utama dan prioritas tetap untuk pengendalian COVID-19, namun juga harus mempertimbangkan aspek pemulihan ekonomi ke depan," tambahnya.
(toy/ara)