Keras! Prancis Denda Google Rp 3,8 Triliun

Keras! Prancis Denda Google Rp 3,8 Triliun

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 07 Jun 2021 22:16 WIB
Google Digugat oleh AS atas Dugaan Memonopoli Persaingan Internet
Ilustrasi/Foto: DW (News)
Jakarta -

Otoritas Pengawas Persaingan Usaha Prancis mendenda Google sebesar US$ 268 juta atau sekitar Rp 3,8 triliun (kurs Rp 14.200). Google didenda karena menyalahgunakan kekuatan pasarnya dalam industri periklanan online.

Otoritas Prancis menegaskan Google telah menjalankan bisnis secara tidak adil ke layanannya sendiri dan mendiskriminasi persaingan. Mengutip CNBC.com, Senin (7/6/2021), Google telah setuju untuk membayar denda dan mengakhiri beberapa praktik bisnis yang dianggap tidak adil.

Investigasi menemukan bahwa Google memberikan perlakuan istimewa ke server iklan DFP-nya, yang memungkinkan penerbit situs dan aplikasi menjual ruang iklan mereka, dan platform listingan SSP AdX-nya, yang mengatur proses lelang dan memungkinkan penerbit menjual tayangan atau inventaris iklan mereka kepada pengiklan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden Otoritas Persaingan Usaha Prancis, Isabelle de Silva mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa keputusan itu adalah yang pertama di dunia yang melihat proses lelang algoritmik yang kompleks di mana 'tampilan' iklan online beroperasi.

Dia menambahkan bahwa penyelidikan mengungkapkan proses di mana Google lebih mementingkan dirinya sendiri daripada pesaingnya di server periklanan dan platform sisi pasokan, yang merupakan bagian dari perangkat lunak yang digunakan oleh penerbit untuk mengelola, menjual, dan mengoptimalkan ruang iklan di situs web dan aplikasi seluler mereka.

ADVERTISEMENT

"Praktik yang sangat serius ini telah menghukum persaingan di pasar periklanan online yang sedang berkembang, dan telah memungkinkan Google tidak hanya untuk mempertahankan tetapi juga untuk meningkatkan posisi dominannya," kata de Silva.

"Sanksi dan komitmen ini akan memungkinkan untuk membangun kembali level playing field untuk semua aktor, dan kemampuan penerbit untuk memanfaatkan ruang iklan mereka sebaik mungkin," lanjutnya.

Bagaimana respons Google terhadap hukuman tersebut? Langsung klik halaman berikutnya.

Google mengumumkan dalam sebuah blog pada hari Senin bahwa mereka akan membuat serangkaian perubahan pada teknologi periklanannya.

"Kami menyadari peran yang dimainkan oleh teknologi iklan dalam mendukung akses ke konten dan informasi dan kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan regulator dan berinvestasi dalam produk dan teknologi baru yang memberikan lebih banyak pilihan dan hasil yang lebih baik kepada penerbit saat menggunakan platform kami," tulis Direktur Hukum Google Prancis, Maria Gomri.

Penyelidikan dilakukan setelah News Corp yang berbasis di AS, surat kabar Prancis Le Figaro dan grup pers Belgia Rossel mengajukan keluhan terhadap Google.

Regulator di seluruh Eropa menekan raksasa teknologi utama AS di tengah kekhawatiran bahwa mereka menggunakan terlalu banyak kekuasaan pada 700 juta lebih warga blok itu.

Pekan lalu, Facebook dilanda penyelidikan antimonopoli dari regulator di Inggris Raya dan Eropa.

Komisi Eropa telah meluncurkan penyelidikan terhadap Amazon, Google, dan Microsoft selama beberapa tahun terakhir, sementara Otoritas Persaingan dan Pasar Inggris Raya juga telah memulai penyelidikan terhadap Google dan Apple sejak menjadi regulator independen setelah keluar dari UE.


Hide Ads