Otoritas Pengawas Persaingan Usaha Prancis mendenda Google sebesar US$ 268 juta atau sekitar Rp 3,8 triliun (kurs Rp 14.200). Google didenda karena menyalahgunakan kekuatan pasarnya dalam industri periklanan online.
Otoritas Prancis menegaskan Google telah menjalankan bisnis secara tidak adil ke layanannya sendiri dan mendiskriminasi persaingan. Mengutip CNBC.com, Senin (7/6/2021), Google telah setuju untuk membayar denda dan mengakhiri beberapa praktik bisnis yang dianggap tidak adil.
Investigasi menemukan bahwa Google memberikan perlakuan istimewa ke server iklan DFP-nya, yang memungkinkan penerbit situs dan aplikasi menjual ruang iklan mereka, dan platform listingan SSP AdX-nya, yang mengatur proses lelang dan memungkinkan penerbit menjual tayangan atau inventaris iklan mereka kepada pengiklan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Otoritas Persaingan Usaha Prancis, Isabelle de Silva mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa keputusan itu adalah yang pertama di dunia yang melihat proses lelang algoritmik yang kompleks di mana 'tampilan' iklan online beroperasi.
Dia menambahkan bahwa penyelidikan mengungkapkan proses di mana Google lebih mementingkan dirinya sendiri daripada pesaingnya di server periklanan dan platform sisi pasokan, yang merupakan bagian dari perangkat lunak yang digunakan oleh penerbit untuk mengelola, menjual, dan mengoptimalkan ruang iklan di situs web dan aplikasi seluler mereka.
"Praktik yang sangat serius ini telah menghukum persaingan di pasar periklanan online yang sedang berkembang, dan telah memungkinkan Google tidak hanya untuk mempertahankan tetapi juga untuk meningkatkan posisi dominannya," kata de Silva.
"Sanksi dan komitmen ini akan memungkinkan untuk membangun kembali level playing field untuk semua aktor, dan kemampuan penerbit untuk memanfaatkan ruang iklan mereka sebaik mungkin," lanjutnya.
Bagaimana respons Google terhadap hukuman tersebut? Langsung klik halaman berikutnya.