Angkutan Pelabuhan Ancam Mogok Operasi Mulai 20 Maret
Kamis, 16 Mar 2006 14:04 WIB
Jakarta -
Organisasi Angkutan Darat (Organda) unit angkutan khusus pelabuhan mengancam akan melakukan mogok massal operasi pada Senin, 20 Maret mendatang. Keputusan mogok massal itu akan dilakukan setelah Menteri Keuangan (Menkeu) tidak menggubris tuntutan Organda agar mencabut keputusan Menteri Keuangan (KMK) 527/KMK/03/2003 tentang pengenaan pajak sebesar 10 persen pada jasa angkutan khusus pelabuhan.Padahal berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2000 dan PP 144 Tahun 2000 tentang jasa perpajakan dikatakan bahwa angkutan darat di jalan dan di air tidak dikenakan PPN. "Terakhir surat kami ke Menkeu tidak mendapat tanggapan. Oleh karenanya sesuai kesepakatan Organda, terhitung mulai 20 Maret, angkutan pelabuhan Organda di empat pelabuhan besar berhenti beroperasi mulai pukul 00.00 WIB dan tanpa batas waktu," cetus Ketua Umum Organda Murphy Hutagalung.Hal itu disampaikannya usai mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3/2006).Rencananya, mogok massal akan dilakukan di empat pelabuhan besar yakni Tanjung Priok, Belawan, Tanjung Perak dan Tanjung Mas. Dari empat pelabuhan itu, arus kendaraan keluar masuk sebanyak kurang lebih 20 kontainer per hari. Murphy menambahkan, Organda telah berupaya meminta pembatalan KMK tersebut sejak tahun lalu karena sangat merugikan pengusaha. Menteri Perhubungan pun telah dua kali menyurati Menkeu untuk mempertimbangkan pembatalan KMK tersebut. Namun hingga saat ini, imbuh Murphy, usulan itu diacuhkan. Selain itu, Murphy juga menyatakan kekesalannya atas perilaku aparat yang dinilainya sangat arogan terhadap angkutan umum serta banyaknya pungli yang sangat memberatkan dan membuat biaya tinggi.
(qom/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































