Ssst... Bocoran Nih! Ada Opsi Tarif Pajak Sembako 1%

Ssst... Bocoran Nih! Ada Opsi Tarif Pajak Sembako 1%

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 09 Jun 2021 21:16 WIB
Pemerintah akan menarik pajak untuk bahan pokok. Para pedagang menilai kebijakan tersebut sangat tidak pas jika dilakukan dalam kondisi pandemi COVID-19.
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan opsi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako. Salah satunya adalah opsi dikenakan tarif 1%.

"Itu hanya salah satu opsi yang mungkin bisa diambil. Bukan rencana," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo kepada detikcom Rabu (9/6/2021).

Melalui akun Twitter-nya @prastow, Yustinus menjelaskan penerimaan PPN di Indonesia belum optimal. Sebab, terlalu banyak pengecualian dan fasilitas, yang mana Indonesia menjadi negara dengan pengecualian terbanyak. Hanya saja, itu terkadang distortif dan tidak tepat. Bahkan jadi ruang penghindaran pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan banyak barang dan jasa dikecualikan atau mendapat fasilitas tanpa dipertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang mengonsumsi. Baik beras, minyak goreng, atau jasa kesehatan dan pendidikan, misalnya. Apapun jenis dan harganya, semua bebas," cuit Yustinus. detikcom sudah mendapatkan izin untuk mengutip cuitannya.

Pengaturan seperti yang dia jelaskan di atas, menurutnya justru menjadikan tujuan pemajakan tidak tercapai, di mana yang mampu bayar tidak membayar karena mengonsumsi barang/jasa yang tidak dikenai PPN. Oleh karena itu perlu dipikirkan upaya untuk menata ulang agar sistem PPN di Indonesia lebih adil.

ADVERTISEMENT

"Tapi kok sembako dipajaki? Pemerintah kalap butuh duit ya? Kembali ke awal, nggak ada yang tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi. Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta. Konyol kalau pemulihan ekonomi yang diperjuangkan mati-matian justru dibunuh sendiri. Mustahil!," ungkapnya.

Dijelaskan Yustinus, ini adalah saat yang tepat merancang dan memikirkan hal di atas, dan penerapannya pun menunggu ekonomi pulih dan secara bertahap.

"Saat ini pun barang hasil pertanian dikenai PPN 1%. Beberapa barang/jasa juga demikian skemanya agar ringan," tambahnya.

Simak video 'Rencana Sembako Kena Pajak, Pedagang-Konsumen Menolak':

[Gambas:Video 20detik]



(toy/hns)

Hide Ads