Mantan CEO Volkswagen Martin Winterkorn bersedia membayar denda US$ 14 juta atau setara dengan Rp 198,8 miliar (asumsi kurs Rp 14.200) setelah hasil penyelidikan menyebut jika dia terlibat kasus penggunaan teknologi mesin ilegal.
Dikutip dari CNN disebutkan Winterkorn sudah mengakui tindakannya tersebut. Pada 2017 jaksa Jerman juga menuduh Winterkorn memberikan kesaksian palsu ketika penyelidikan ulang digelar.
Dalam keterangannya Volkswagen menyebutkan jika penyelidikan ini merupakan yang paling kompleks dalam perusahaan. Kemudian Volkswagen juga menyebutkan Winterkorn terindikasi melakukan pelanggaran hukum karena lalai menggunakan teknologi mesin diesel hasil pengembangan Volkswagen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Google Didenda Rp 3,8 T |
Kuasa Hukum Winterkorn tidak memberikan apapun terkait kasus kliennya. Winterkorn merupakan CEO Volkswagen periode 2007 - 2015. Dia mengundurkan diri dari jabatannya setelah kasus tersebut menyebar ke publik.
Kasus ini membutuhkan penyelidikan bertahun-tahun, denda hingga penyelesaian yang membuat Volkswagen rugi US$ 39 miliar dan merusak reputasi karirnya.
Volkswagen sudah bertahun-tahun berjuang untuk menyelesaikan kasus ini. Bahkan ketika Volkswagen berinvestasi puluhan miliar untuk pengembangan dan produksi kendaraan listri, perusahaan juga terus menghadapi tuntutan hukum dari konsumen, investor dan kelompok lingkungan di Jerman dan negara lain di seluruh dunia.
Jaksa Jerman mendakwa Winterkorn dengan kasus penipuan pada 2019 lalu. Kemudian dia juga sempat mendapatkan dakwaan dari jaksa Federal AS pada 2018 atas tuduhan penipuan dan tuduhan dari Komisi Sekuritas dan Bursa AS.
Baca juga: Keras! Prancis Denda Google Rp 3,8 Triliun |