Terseret Kasus Mesin Ilegal, Eks Bos Volkswagen Kena Denda Rp 198 M

Terseret Kasus Mesin Ilegal, Eks Bos Volkswagen Kena Denda Rp 198 M

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 10 Jun 2021 08:50 WIB
BIRMINGHAM, ENGLAND - NOVEMBER 10:  A classic unrestored Volkswagen Transporter van is pictured on the first day of the Lancaster Classic Motor Show at the NEC Birmingham on November 10, 2017 in Birmingham, England. According to a recent survey by the Federation of British Historic Vehicles Clubs, the historic vehicle industry currently generates revenues in excess of Β£5.5 billion per year for the UK economy and while current government policy is to promote self-driving and low carbon cars, according to Transport Minister Chris Grayling his party is also committed to supporting owners of classic cars and those that want to continue to use them on the road in the future.  (Photo by Matt Cardy/Getty Images)
Foto: Getty Images/Matt Cardy
Jakarta -

Mantan CEO Volkswagen Martin Winterkorn bersedia membayar denda US$ 14 juta atau setara dengan Rp 198,8 miliar (asumsi kurs Rp 14.200) setelah hasil penyelidikan menyebut jika dia terlibat kasus penggunaan teknologi mesin ilegal.

Dikutip dari CNN disebutkan Winterkorn sudah mengakui tindakannya tersebut. Pada 2017 jaksa Jerman juga menuduh Winterkorn memberikan kesaksian palsu ketika penyelidikan ulang digelar.

Dalam keterangannya Volkswagen menyebutkan jika penyelidikan ini merupakan yang paling kompleks dalam perusahaan. Kemudian Volkswagen juga menyebutkan Winterkorn terindikasi melakukan pelanggaran hukum karena lalai menggunakan teknologi mesin diesel hasil pengembangan Volkswagen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa Hukum Winterkorn tidak memberikan apapun terkait kasus kliennya. Winterkorn merupakan CEO Volkswagen periode 2007 - 2015. Dia mengundurkan diri dari jabatannya setelah kasus tersebut menyebar ke publik.

Kasus ini membutuhkan penyelidikan bertahun-tahun, denda hingga penyelesaian yang membuat Volkswagen rugi US$ 39 miliar dan merusak reputasi karirnya.

ADVERTISEMENT

Volkswagen sudah bertahun-tahun berjuang untuk menyelesaikan kasus ini. Bahkan ketika Volkswagen berinvestasi puluhan miliar untuk pengembangan dan produksi kendaraan listri, perusahaan juga terus menghadapi tuntutan hukum dari konsumen, investor dan kelompok lingkungan di Jerman dan negara lain di seluruh dunia.

Jaksa Jerman mendakwa Winterkorn dengan kasus penipuan pada 2019 lalu. Kemudian dia juga sempat mendapatkan dakwaan dari jaksa Federal AS pada 2018 atas tuduhan penipuan dan tuduhan dari Komisi Sekuritas dan Bursa AS.

(kil/fdl)

Hide Ads