Apa Saja Sembako yang Bakal Kena Pajak? Ini Daftarnya

Apa Saja Sembako yang Bakal Kena Pajak? Ini Daftarnya

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 10 Jun 2021 13:23 WIB
Jakarta -

Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako. Sembako kena PPN itu tercantum dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diterima detikcom.

Dalam pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan kata lain, sembako akan dikenakan PPN.

Teranyar diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan opsi tarif PPN untuk sembako. Salah satunya adalah opsi dikenakan tarif 1%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila rencana tersebut diimplementasikan, ada 12 bahan pokok yang bakal kena pajak. Apa saja sembako kena PPN tersebut?

1. Beras
2. Gabah
3. Daging
4. Jagung
5. Telur
6. Kedelai
7. Gula
8. Sagu
9. Garam
10. Susu
11. Buah-buahan
12. Sayur-sayuran

ADVERTISEMENT

Wacana sembako kena PPN ini ternyata ditolak oleh beberapa pihak. Contohnya dari Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, wacana ini dianggap sebagai kebijakan yang tidak manusiawi, apalagi di tengah pandemi seperti sekarang, saat daya beli masyarakat sedang turun drastis.

"Pengenaan PPN akan menjadi beban baru bagi masyarakat dan konsumen, berupa kenaikan harga kebutuhan pokok. Belum lagi jika ada distorsi pasar, maka kenaikannya akan semakin tinggi," kata Tulus dalam keterangan tertulis.

Ia mengatakan, pengenaan PPN pada bahan pangan juga bisa menjadi ancaman terhadap keamanan pasokan pangan pada masyarakat.

"Oleh karena itu, wacana ini harus dibatalkan. Pemerintah seharusnya lebih kreatif, jika alasannya untuk menggali pendapatan dana APBN," tambahnya.

Selain itu, beberapa partai politik juga menolak wacana ini, mulai dari Nasdem hingga PPP. Pembeli dan penjual sembako juga melontarkan hal yang sama, menolak sembako kena PPN.

(ang/eds)

Hide Ads