UU Untuk BUMN Akan Direvisi
Kamis, 16 Mar 2006 16:57 WIB
Jakarta - Dinilai tidak fair kepada BUMN, Kementerian BUMN akan merevisi UU No 19 tahun 2003 dan UU yang terkait lainnya seperti UU no 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Perseroan Terbatas dan UU tentang Pasar Modal.Hal yang tidak adil dalam pengelolaan BUMN yakni selama ini aset BUMN dianggap sebagai aset negara, tetapi utang BUMN tidak dianggap sebagai utang negara."Kalau memang kita mau fair benar, kalau itu aset BUMN dianggap aset negara seharusnya utang BUMN juga dianggap utang negara dong. Utang BUMN tidak pernah diakui sebagai utang negara malah BUMN dianggap punya utang kepada negara seperti RDI, SLA dan lainnya," ujar Sekretaris Menneg BUMN M Said Didu kepada wartawan di kantornya, JL Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (16/3/2006).Said mencontohkan hal lain dalam 4 UU tersebut yang dinilai menjadi kendala bagi BUMN yakni, misalnya direksi ditargetkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan untuk meraup keuntungan RP 200 miliar.Tahu-tahu ada goncangan bisnis sehingga perusahaan hanya mampu meraup Rp 100 miliar. "Itu kan bisa dituduh merugikan negara Rp 100 miliar padahal penyebabnya goncangan bisnis," ujarnya.Said menilai sebaiknya untuk masalah rugi atau tidak, yang menentukan adalah RUPS BUMN bersangkutan. Jika RUPS merasa dirugikan oleh direksi, maka itu menjadi kerugian negara. Tetapi, bila RUPS tidak merasa dirugikan berarti tidak terjadi kerugian negara."Hal-hal itu yang mau kita benahi supaya direksi mempunyai landasan hukum yang pasti bahwa ini tidak akan dipanggil penyidik karena landasan hukumnya kuat," ujarnya.Sementara itu mengenai gaji Direksi BUMN, besarannya bervariasi, yakni antara 0 alias belum digaji hingga Rp 107 juta."Yang belum digaji itu Inhutani dan perikanan selama 3 tahun, sementara yang Rp 107 juta itu Bank Mandiri," katanya.
(qom/)











































