Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengecam keras rencana pemerintah yang akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok rakyat atau sembako. Ia menyebut rencana itu merupakan cara kolonialisme.
"Berkenaan dengan rencana pemerintah, Menteri Keuangan yang akan memberlakukan tax amnesty jilid II dan PPN akan dinaikkan termasuk pemberlakuan praja pertama nilai PPN untuk sembako, kami mengecam keras. Memberlakukan tax amnesty jilid II dan menaikkan PPN khususnya PPN sembako adalah cara-cara kolonialisme," tegasnya konferensi pers secara virtual, dikutip Jumat (11/6/2021).
Said menayangkan rencana Menteri Keuangan, sebab mempengaruhi harga kebutuhan pangan rakyat. Sementara, pemerintah malah memberikan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk produsen mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dilakukan oleh Menteri Keuangan ini adalah sifat penjajah. Orang kaya diberi relaksasi pajak termasuk produsen mobil PPnBM dalam kapasitas mobil tertentu sampai 0% tapi rakyat untuk makan yang kita kenal sembako direncanakan dikenai pajak. Itu bersifat kolonialisme penjajah, tanda petik," jelasnya.
Selain itu, Said meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menghentikan pemberlakuan tax amnesty pajak jilid II. Sebab orang kaya akan kembali menikmati pengampunan pajak dari pemerintah.
"Stop retorika Menteri Keuangan pemberlakuan tax amnesty jilid II!" ujarnya.
Ia berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga menolak keras rencana PPN sembako dan tax amnesty jilid II. Said meminta agar DPR jangan menjadi wakil kekuasaan tetapi menjadi wakil rakyat.
"Kami minta DPR menolak keras. Jadilah wakil rakyat jangan jadi sekedar wakil kekuasaan. Anda dipilih untuk menjadi wakil rakyat bukan wakil kekuasaan. Keterlaluan kalau sampai mengesahkan tax amnesty jilid II dan menaikkan PPN untuk sembako," tuturnya.
Said mengatakan akan menjadi garda terdepan untuk membela rakyat. Dia mengancam akan menempuh jalur hukum dan akan menggelar aksi besar-besaran jika PPN sembako dan tax amnesty jilid II diberlakukan.
"Kami akan tempuh jalur hukum uji materi kalo itu disahkan oleh DPR di Mahkamah Konstitusi. Kami akan melakukan aksi gerakan digabungkan dengan isu omnibus law," ungkapnya.
Tonton Video: Daftar Bahan Pokok yang Kena Pajak PPN 12%