Tak Ada Tax Amnesty Jilid II, tapi Aturan Ini yang Digodok

Tak Ada Tax Amnesty Jilid II, tapi Aturan Ini yang Digodok

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 11 Jun 2021 19:52 WIB
Kantor Pajak Pratama Palmerah
Ilustrasi/Foto: Dana Aditiasari
Jakarta -

Rencana tax amnesty alias pengampunan pajak jilid dua sempat bergulir. Sebelumnya tax amnesty pernah berlangsung di periode pertama Presiden Joko Widodo pada 2016.

Lalu bagaimana sebenarnya rencana tax amnesty tersebut? Jadi dilakukan? Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah tidak melakukan program tax amnesty seperti pada 2016.

Menurut Yustinus Kementerian Keuangan sedang merancang program peningkatan kepatuhan sukarela.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait wacana tax amnesty, kami sampaikan sesungguhnya kali ini bukanlah tax amnesty sebagaimana tahun 2016. Yang kali ini dirancang adalah program peningkatan kepatuhan sukarela dengan tarif pajak normal, menghapuskan sanksi," ungkap Yustinus dalam webinar Narasi Institute, Jumat (11/6/2021).

Dia mengatakan tidak akan ada program tax amnesty berjilid-jilid yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Yustinus pun yakin hanya wajib pajak yang betul-betul jujur yang akan mengikuti program baru ini.

ADVERTISEMENT

"Maka kami yakini hanya wajib pajak yang betul-betul patuh dan jujur yang mau ikut. Itu yang kita dorong. Jadi ini bukan jilid-jilidan," kata Yustinus.

Namun, Yustinus mengatakan program ini dirancang untuk menuntaskan program Tax Amnesty sebelumnya. Dia menegaskan tidak akan ada tarif rendah macam Tax Amnesty lagi.

"Ini adalah upaya menindaklanjuti apa yang belum tuntas supaya tuntas di program ini. Supaya nggak cederai, karena tarifnya tinggi nggak seperti Tax Amnesty waktu itu," papar Yustinus.

(hal/hns)

Hide Ads