BRI menandatangani perjanjian kerja sama dengan BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) dan KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia), Kamis (10/6). Adapun hal ini merupakan upaya BRI dalam memberikan layanan keuangan solutif bagi kementerian atau lembaga.
BRI juga berupaya menciptakan pengelolaan dana Tapera yang lebih baik ke depan. Hal ini diwujudkan lewat kerja sama Sistem Multi Investasi Terpadu atau S-Multivest yang merupakan infrastruktur, sistem dan mekanisme pencatatan pengelolaan Dana Tapera yang disediakan KSEI.
"BRI akan berupaya untuk mengelola dana Tapera secara prudent, transparan dan akuntabel. Partisipasi BRI sebagai bank kustodian pengelola dana Tapera merupakan salah satu wujud dukungan dalam menyukseskan program Pemerintah," ungkap Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN BRI Agus Noorsanto dalam keterangan tertulis, Jumat (11/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Agus mengungkapkan BRI telah berpengalaman dalam mengelola data dalam jumlah besar. BRI juga telah menjangkau nasabah hingga ke seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, BRI berupaya untuk sebaik mungkin menjadi bank kustodian pengelola dana Tapera yang memiliki jumlah kepesertaan sangat besar.
Mengacu Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020, pengelolaan dana Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Adapun kegiatan pokok dalam pengelolaan dana Tapera meliputi pengerahan dana, pemupukan dana dan pemanfaatan dana untuk pembiayaan perumahan peserta Tapera. Kegiatan pengelolaan dana Tapera diawali dengan pendaftaran peserta, baik peserta pekerja maupun peserta mandiri.
Untuk menjadi peserta Tapera, peserta pekerja wajib didaftarkan oleh pemberi kerja sedangkan peserta mandiri mendaftarkan langsung ke BP Tapera.
Kepesertaan Tapera pada tahap awal ini adalah PNS yang dialihkan dari peserta eks Bapertarum-PNS. BRI dalam hal ini akan berperan untuk melaksanakan penyimpanan dan pengadministrasian dana maupun data peserta. Bentuk kerja sama tersebut dilaksanakan melalui Kontrak Pengelolaan Dana Tapera atau KPDT.
Peserta KPDT adalah kumpulan peserta Tapera yang memiliki saldo dana berasal dari simpanan bulanan yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Setiap peserta Tapera akan memiliki unit penyertaan yang merupakan bukti kepesertaan dan nilai simpanan beserta pengembangannya.
Selain itu, peserta dapat menentukan prinsip pengelolaan dana secara individu maupun minatnya pada pembiayaan Tapera. Setiap peserta akan diberikan Nomor Identitas Kepesertaan yang terhubung dengan Nomor Identitas Tunggal (SID) Pemodal yang diadministrasikan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai lembaga penyimpanan penyelesaian.
(ega/hns)