Kementerian Ketenagakerjaan menyambut baik sekaligus mengapresiasi upaya damai Manajemen PT Indomarco Prismatama selaku pengelola Indomaret, dan pengurus Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melalui penandatangan Perjanjian Bersama. Menurutnya kedua pihak telah sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
"Tadi saya mendapat laporan dari Dirjen PHI dan Jamsos bahwa kedua belah pihak sepakat berdamai dan menyelesaikan kasus ini secara tuntas, " kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Jumát (11/6/2021).
"Inti yang paling penting PT Indomarco Prismatama dan FSPMI tetap menjalin hubungan industrial yang harmonis, " lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Indomaret dan FSPMI sepakat untuk berdamai dan menandatangani dokumen Perjanjian Bersama untuk menyelesaikan permasalahannya secara tuntas.
Adapun penandatanganan perjanjian tersebut disaksikan langsung oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial & Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Perseteruan antara kalangan buruh dan Indomaret ini muncul setelah Anwar Bessy menuntut pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang tidak dibayar penuh oleh perusahaan di tahun 2020.
(ega/hns)