Geger Rencana Pajak Sembako-Sekolah, Stafsus Sri Mulyani Beri Penjelasan

Geger Rencana Pajak Sembako-Sekolah, Stafsus Sri Mulyani Beri Penjelasan

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 12 Jun 2021 08:30 WIB
Sekolah
Foto: Ari Saputra: Staf khusus Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo

Pada rancangan PPN dalam RUU KUP yang baru, pemerintah juga mengusulkan skema multi tarif. Bila semua hal bisa menjadi objek pajak, menurutnya pemerintah bisa mengejar pajak pada barang-barang yang biasa digunakan orang kaya.

Penarifannya juga bisa saja berbeda, melihat jenis barang dan pasarnya. Jadi misalnya dengan skema tarif tunggal suatu barang dengan semua jenis PPN-nya tetap 10%, namun dengan multi tarif beberapa barang yang pasarnya menengah ke atas bisa saja tarifnya lebih besar, begitu juga barang yang pasarnya masyarakat menengah ke bawah.

"Soal PPN tadi pemerintah mengenalkan multi tarif, tidak seperti sekarang tarif tunggal 10%. Justru kalau multi tarif, ada barang yang kena 10% nanti bisa turun kena 5-7%. Atau ada barang juga yang dikonsumsi kelompok atas itu bisa dikenai 15%. Jadi, ruang dibuka karena fleksibilitas," ungkap Yustinus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pemerintah juga tidak ingin kehilangan kesempatan untuk menarik pajak dari orang-orang kaya. Sebagai perumpamaan, misalnya sembako, telur omega dengan telur ayam kampung jelas pasarnya berbeda. Telur omega PPN-nya bisa lebih mahal, namun telur ayam kampung akan lebih kecil.

Atau juga beras, beras premium dengan beras Bulog kualitasnya berbeda. Begitu juga pasarnya. Maka beras premium bisa saja PPN-nya lebih besar dibanding beras Bulog.

ADVERTISEMENT

"Kalau saya konsumsi telur omega, bapak-bapak beli telur ayam kampung di pasar, itu kan sama-sama nggak kena PPN kan pak? Padahal telur omega dikonsumsi orang kaya. Atau bapak-bapak konsumsi beras premium, saya konsumsi beras Bulog sama-sama ngga kena PPN kan pak, padahal beras premium dikonsumsi orang kaya," tutur Yustinus.

Dia menilai saat ini pemerintah sedang berpikir bagaimana cara untuk mereformasi perpajakan untuk menambah pemasukan negara pasca pandemi COVID-19. Salah satunya adalah perluasan objek PPN ini. Kebijakan ini pun katanya sudah dirancang bertahun-tahun.

"Ini kesempatan baik untuk memikirkan kalau pandemi berakhir, dan ekonomi pulih apa yang diperlukan. Ini juga bukan kebijakan yang tiba tiba, ini kajiannya bertahun-tahun dilakukan tapi eksekusi ditunda karena ini butuh UU butuh proses politik," ungkap Yustinus.

Dia juga mengatakan sebetulnya kinerja pajak PPN Indonesia masih rendah di Indonesia apalagi kalau dibandingkan di Asean. Dia menilai masih banyak optimalisasi pemasukan pajak dari PPN yang belum digali di Indonesia.

Apalagi tren pajak di dunia pun saat ini menurutnya memang menitikberatkan pada pajak konsumtif, bukan lagi pajak penghasilan. Menurutnya, saat ini akan makin sulit menarik pajak penghasilan, penarikan pajak beralih pada sisi konsumsi.

"Ada tren kenaikan tarif PPN dan penurunan PPH badan, ini tren global, negara OECD itu selama 2007-2017 porsi PPH berkurang dan PPN meningkat. Kita memasuki era the dead of income tax, orang itu akan makin sulit dipajaki tapi akan makin mudah dipajaki dari sisi konsumsi," ungkap Yustinus.


(hal/hns)

Hide Ads