Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani menolak sembako hingga sekolah dikenakan pajak penambahan nilai (PPN). Sebagaimana diketahui, belakangan publik dibuat heboh dengan bocornya draf rancangan undang-undang (RUU) Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bikin heboh publik.
Dalam draf RUU KUP itu, ada ketentuan yang memungkinkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako dan jasa pendidikan (sekolah) yang sebelumnya tidak dipajaki.
Meski belum disahkan oleh pemerintah, menurut Ketua Umum APINDO Hariyadi Sukamdani, kebijakan itu tak tepat bila diterapkan untuk kondisi seperti sekarang ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dikenakan sekarang ya situasinya belum tepat ya karena daya beli kan lagi drop," ujar Hariyadi kepada detikcom, Sabtu (12/6/2021).
Bila sembako dikenai pajak otomatis mempengaruhi harga di konsumen. Akhirnya daya beli jadi sulit terangkat, padahal daya beli ini dibutuhkan untuk pulih dari pandemi COVID-19.
"Kalau PPN diterapkan di sembako otomatis itu berpengaruh ke harga konsumen pasti akan naik," sambungnya.
Hariyadi meminta pemerintah mengkaji kembali rencana tersebut dihitung bersamaan dengan momentumnya seperti apa.
"Apalagi ini reaksinya masyarakat banyak yang keberatan, jadi memang harus dihitung betullah," ucapnya.
Kalau alasan pemerintah memungut pajak sembako hingga sekolah adalah untuk membantu meningkatkan pemasukan perpajakan negara, maka sebenarnya masih bisa diambil dari sektor lainnya.
Langsung klik halaman berikutnya, menurut Hariyadi mendingan perdagangan kripto dipajaki daripada sembako hingga sekolah.