Tolak Pajak Sembako-Sekolah, Pengusaha: Kripto Dipajaki!

Tolak Pajak Sembako-Sekolah, Pengusaha: Kripto Dipajaki!

Soraya Novika - detikFinance
Sabtu, 12 Jun 2021 18:09 WIB
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani
Foto: Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani/Anisa Indraini/detikcom

Hariyadi Sukamdani menilai masih banyak sektor lain yang bisa dikenai pajak selain sembako dan sekolah. Salah satunya perdagangan mata uang kripto.

"Oh banyak (yang bisa dipajaki selain sembako dan sekolah) salah satunya perdagangan kripto. Kan transaksinya besar itu ya," ujar Hariyadi kepada detikcom, Sabtu (12/6/2021).

Sebelumnya, pemerintah sudah pernah juga mengeluarkan wacana memajaki perdagangan mata uang kripto. Namun, sampai saat ini belum ada kepastian soal wacana tersebut. Kabar terakhir, pemerintah dalam hal ini otoritas pajak masih mendiskusikan dan mendalami bisnis model dari uang digital tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain perdagangan kripto, pemerintah bisa juga menaikkan pajak dari perusahaan atau orang kaya yang mengalami peningkatan kekayaan selama pandemi.

"Terutama orang atau perusahaan yang selama ini bisa dilihat pembayaran pajaknya itu masih di bawah daripada profilnya. Dan masih banyak sih cara-cara mengoptimalkan penerimaan (pajak) dari sektor-sektor lain," sambungnya.


(hns/hns)

Hide Ads