Bantah Tudingan Era Jokowi Zalim, Stafsus Menkeu: Malah Terlalu Baik Hati

Bantah Tudingan Era Jokowi Zalim, Stafsus Menkeu: Malah Terlalu Baik Hati

Soraya Novika - detikFinance
Sabtu, 12 Jun 2021 21:31 WIB
Presiden Jokowi saat Membuka Pesta Kesenian Bali
Foto: Ari Saputra: Staf Khusus Menkeu Sri Mulyani, Yustinus Prastowo
Jakarta -

Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo menyanggah tudingan soal era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini zalim imbas kebijakan pajak. Menurut Yustinus tudingan itu tidak tepat, sebaliknya ia percaya era pemerintahan Jokowi ini terlalu baik, sebab banyaknya insentif pajak yang sudah diberikan selama ini.

"Sering kali dikatakan wah ini era pemerintahannya Pak jokowi ini zolim nih, memajaki rakyat, ngejar-ngejar pelaku usaha dan lain sebagainya," ujar Yustinus dalam diskusi online dikutip dari channel YouTube Narasi Institute, Sabtu (12/6/2021).

"Kurang tepat kalau dikatakan di periode Pak Jokowi ini kita zalim, justru malah terlalu baik hati, dan kadang-kadang beberapa hal memang tidak tepat sasaran sehingga perlu dievaluasi," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembelaan itu ia barengi dengan memaparkan insentif-insentif pajak yang selama ini telah dikeluarkan Jokowi selama nyaris 7 tahun memimpin Indonesia.

Pertama, pada Oktober 2015 lalu, Jokowi pernah memberlakukan revaluasi aset. Dengan adanya revaluasi aset maka tarif pajak saat itu yang sebesar 10% didiskon menjadi hanya 3%.

ADVERTISEMENT

"Lalu ada reinventing policy ini penghapusan sanksi perpajakan bagi yang voluntary mau membetulkan SPT atau melaporkan yang belum dilaporkan," paparnya.

Lanjut ke halaman berikutnya, masih ada lagi pembelaan dari Stafsus Sri Mulyani, Yustinus Prastowo.

Setelah itu, ada kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang cukup ektrem dari Rp 2 juta, menjadi Rp 3 juta, lalu pada 2016 ada kenaikan lagi menjadi sekitar Rp 4,5 juta.

"Lalu juga pengampunan pajak yang paling dahsyat ini di 2016, uang tebusan hanya 2% ini juga menjadi insentif untuk semua wajib pajak. Kalau dibilang mengampuni pengemplang, tidak juga. Peserta paling banyak pelaku UMKM, jadi ini juga cukup fair," ucapnya.

Diikuti dengan automatic exchange of information di UU nomor 9 Tahun 2017. Lalu PTKP naik lagi, tarif pajak PPh, pengalihan tanah bangunan diturunkan 50% dari 5% ke 2,5%.

"Setelah itu diberi kesempatan lagi pengungkapan harta bagi yang ikut atau turut ikut tax amnesty dengan penghapusan sanksi berlanjut terus PPh UMKM diturunkan 2018 dari 1% menjadi hanya 0,5%," tambahnya.

Setelah itu, ada percepatan restitusi dan super deductible tax untuk pendidikan vokasi dan litbang yang pengurangannya sampai dengan 300%. Demikian pula di masa pandemi COVID-19 ini banyak insentif lainnya.


Hide Ads