Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menampik laporan adanya skandal impor emas senilai Rp 47,1 triliun di Bandara Soekarno-Hatta. Laporan ini sebelumnya diungkap oleh Arteria Dahlan, anggota DPR Komisi III dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat menyatakan pihaknya sudah mengecek dugaan skandal impor emas. Dia menjamin semua hal sudah sesuai aturan, dugaan skandal itu disebut tidak benar.
"Tidak benar ada skandal begitu. Importasi emas biasa memang masuk di Cengkareng, tapi proses penetapannya, prosesnya semua ini, kami jamin tidak ada skandal sama sekali. Kami sudah cek dan analisis juga, intinya semua sesuai prosedur. Skandal itu tidak ada ya," ungkap Syarif kepada detikcom, Senin (14/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan Arteria sendiri mengungkapkan ada indikasi perbuatan manipulasi atau pemalsuan produk emas ketika masuk di Bandara Soetta, yang membuat emas itu tidak dikenakan biaya pajak. Penyelewengan yang dimaksud itu yakni adanya perubahan data emas ketika masuk di Bandara Soetta.
Emas yang semula dikirim dari Singapura berbentuk setengah jadi dan berlabel, namun ketika sampai di Bandara Soetta emas itu diubah lebel menjadi produk emas bongkahan yang merupakan produk mentah, sehingga tidak dikenakan pajak ketika masuk di Bandara Soetta.
Syarif menyatakan tidak ada permasalahan pada emas yang dimaksud Arteria. Emas yang diimpor tersebut menurutnya masuk ke dalam golongan komoditas yang mendapatkan bea masuk 0%. Pasalnya, emas-emas yang jadi masalah ini merupakan barang mentah yang perlu proses lanjutan.
"Jadi memang dari awal bentuknya memang belum diolah sampai finished good. Sampai di sini diimpor, kita tetapkan ini masih butuh proses lebih lanjut untuk dijual. Karena masih ada proses yang mesti dilakukan lagi sesuai standar yang ada, maka ini masuk ke yang 0% (bea masuknya)," papar Syarif.
"Karena masih ada tiga hal yang mesti dilakukan mulai dari proses drawing, rolling, dan cutting," lanjutnya.
Di sisi lain, Syarif mengatakan meskipun barang sudah keluar, dokumen pemberitahuan impor barang masih bisa diaudit. Direktorat Audit Bea Cukai menurutnya bisa saja mengecek dan mengaudit dokumen impor emas tersebut.
Berlanjut ke halaman berikutnya.