Lubang Besar di Balik Rencana Kenaikan PPN

Lubang Besar di Balik Rencana Kenaikan PPN

Soraya Novika - detikFinance
Senin, 14 Jun 2021 19:00 WIB
Infografis Jokowi Gali Lubang Tutup Lubang
Ilustrasi/Foto: Tim Infografis: Zaki Alfarabi

Tak Semua Tarif Pajak Naik

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo telah mengklarifikasi, tak semua barang akan terkena tarif baru PPN tersebut. Malahan, Tarif PPN pada sebagian barang atau jasa yang banyak dikonsumsi masyarakat akan diturunkan.

Barang-barang yang banyak dikonsumsi masyarakat, PPN-nya malah akan diturunkan. Sementara barang yang hanya dikonsumsi oleh segelintir orang, khususnya kelas menengah atas maka PPN-nya dinaikkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang selama ini mungkin dikenai pajak 10%, nanti bisa dikenai 7% atau 5%, sebaliknya barang-barang yang tidak dibutuhkan masyarakat banyak tapi dikonsumsi oleh kelompok atas yang mungkin sifatnya terbatas itu bisa dikenai pajak lebih tinggi. Itu yang sekarang sedang dirancang," tuturnya.

Selain itu, pemerintah juga menggodok pajak untuk perusahaan merugi. Perusahaan yang mengalami kerugian bakal dikenakan pajak penghasilan (PPh) minimum. PPh minimum dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.

ADVERTISEMENT

"Pajak Penghasilan minimum sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto," bunyi aturan tersebut.

Perusahaan yang dimaksud di sini adalah wajib pajak badan yang pada suatu tahun pajak memiliki pajak penghasilan terutang tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto. Ketentuan mengenai batasan 1% dari penghasilan bruto dan besarnya tarif atau dasar pengenaan PPh minimum dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah.

Penghasilan bruto merupakan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan, baik dari kegiatan usaha maupun dari luar kegiatan usaha pada suatu tahun pajak sebelum dikurangi biaya-biaya terkait, tidak termasuk penghasilan yang dikenai pajak yang bersifat final dan penghasilan yang bukan objek pajak.

Selain itu, ternyata tidak semua barang atau jasa akan terkena kenaikan tarif PPN 12%. Pada ayat 2 dijelaskan tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.


(eds/eds)

Hide Ads