Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan soal rencana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako yang jadi polemik. Hal itu memang diakui akan diberlakukan untuk menyasar kalangan menengah atas.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan tidak semua sembako akan dikenakan PPN. Melainkan hanya bahan-bahan kebutuhan pokok yang sifatnya premium.
"Terkait sembako tadi misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional ini tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium, (jadi) barang-barang kebutuhan pokok yang dikenakan (pajak) adalah kebutuhan pokok premium," katanya dalam media briefing soal perubahan UU KUP, Senin (14/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini sembako seperti beras hingga daging apapun jenis dan harganya tidak dikenakan PPN sehingga memicu kondisi tidak tepat sasaran. Ke depan diharapkan harga beras biasa akan berbeda kebijakannya dengan beras premium, begitu juga untuk daging segar wagyu dan daging segar yang ada di pasar tradisional.
"Dengan begini menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat dan kita berfokus pada golongan menengah bawah yang saat ini lebih merasakan bagaimana situasi dan kondisi," tuturnya.
Sayangnya Neilmaldrin belum mau membeberkan berapa besaran bahan pokok premium yang akan dikenakan PPN tersebut. Semuanya disebut masih perlu pembahasan dengan DPR RI.
"Terkait dengan tarif tentunya saya tidak bisa mendahului karena ini masih ada pembahasan yang harus sama-sama kita ikuti nantinya bagaimana pembahasan itu karena sangat tidak elok ketika saya menyampaikan sesuatu yang tidak pasti," tandasnya.