Draf RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bocor ke publik. Dari draf tersebut, diketahui pemerintah berniat mengeluarkan dua jenis barang dan 11 jenis jasa dari daftar bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Artinya, kedua jenis barang dan 11 jenis jasa tersebut berpotensi dikenakan PPN ke depan.
Bocornya draf ini pun bikin publik heboh. Pasalnya, sejumlah jenis barang dan jasa yang berpotensi kena PPN merupakan kebutuhan dasar yang dianggap memberatkan masyarakat, di antaranya jasa pendidikan seperti sekolah hingga sembako.
Rencana ini juga mendapat badai protes dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari buruh, pedagang pasar, politikus, ekonom, hingga lembaga perlindungan konsumen. Apa yang harus diwanti-wanti dari rencana pengenaan PPN ini?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bersama Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, simak obrolannya di episode terbaru podcast Tolak Miskin 'Sembako-Sekolah Dipajaki buat Siapa?'. Dengarkan lewat widget di bawah ini atau temukan Tolak Miskin di Spotify.