Nah, di sini jawaban lengkapnya soal singkatan-singkatan pajak di halaman sebelumnya. Dikutip dari laman resmi DJP, ini jawabannya:
1. PPh
PPh adalah singkatan dari Pajak Penghasilan. Pajak dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
2. PPN
PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai. PPN dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia).
Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
3. PPnBM
Nah, PPnBM adalah singkatan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
* Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
* Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
* Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
* Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
* Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
Baca juga: 3 Kriteria Sekolah yang Bakal Kena Pajak |
4. Bea Meterai
Ini bukan singkatan, tapi kita kasih penjelasannya di sini. Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
5. PBB
PBB merupakan Pajak Bumi dan Bangunan. PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Mulai 1 Januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.
(ara/ang)