8 Pengemplang BLBI Bakal Bebas Tuntutan Hukum
Jumat, 17 Mar 2006 12:42 WIB
Jakarta - Delapan pengemplang bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tampaknya bisa bernafas lega. Mereka masih diberi kesempatan untuk membayar utangnya hingga akhir tahun 2006. Kalau lunas, mereka dijamin takkan mendapat tuntutan hukum. Keputusan itu disampaikan oleh Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh atau biasa disapa Arman, dalam konferensi pers mengenai penanganan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (17/3/2006). Dalam kesempatan itu, Arman didampingi oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati.Arman menjelaskan, Tim PKPS yang dibentuk berdasarkan KMK No 88/KMK.01/2006 telah melakukan serangkaian perumusan kriteria pemegang saham yang dinilai eligible untuk PKPS.Syarat-syarat pemegang saham yang eligible antara lain, pemegang saham telah menandatangani perjanjian PKPS dan pengakuan utang, dan atau perjanjian penyelesaian sementara kewajiban pemegang saham dan pengakuan utang (pemegang saham PKPS APU).Mengingat para pemegang saham itu telah diberi beberapa kali kesempatan pada masa BPPN maupun pada masa Tim Pemberesan BPPN untuk mengembalikan kewajibannya, maka pembayaran yang harus dilakukan pemegang saham adalah berupa 100 persen tunai atau near cash yang berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI) ataupun surat utang negara (SUN). Arman menambahkan, jika mereka telah memiliki surat PKPS dan negara tidak lagi merasa punya hak tagih dan dianggap selesai, maka mereka dapat terbebas dari kewajiban hukum."Jika negara tak punya hak tagih dan dianggap selesai, maka kejaksaan akan menggunakan otoritas pasal 35 UU No 16 tahun 2004 yaitu mengesampingkan perkara demi kepentingan umum yaitu bangsa, negara dan masyarakat luas," ujar Arman.Ia menambahkan, dengan pola yang terdahulu yakni dengan penggunaan surat keterangan lunas (SKL) dan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) ternyata berdasarkan pengalaman malah menimbulkan pro kontra. Karena meskipun uang atau kerugian telah dikembalikan, namun pidananya masih tetap berlaku. "Oleh karena itu, guna menghindari pro kontra yuridis, maka SKL dan SP3 itu tidak digunakan kembali. Dan yang akan diterapkan adalah pasal 35 UU No 16 baik ada atau tidak ada pidana, itu dikesampingkan," tambah Arman.Dalam UU No 16 tahun 2004 pasal 35 dikatakan, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang untuk:a. Menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegak hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan;b. Mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh undang-undang;c. Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum;d. Mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara;e. Dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana;f. Mencegah atau menangkal orang tertentu masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Kedelapan pengemplang BLBI yang hoki itu adalah: Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian), Atang Latief (Bank BIRA), James Januardy (Bank Namura Internusa), Adi Saputra Januardy (Bank Namura Internusa), Omar Putiray (Bank Tamara), Lidya Mochtar (Bank Tamara), Marimutu Sinivasan (Bank Putera Multikarsa), Agus Anwar (Bank Pelita Istimarat).Sementara Menkeu mengatakan, jumlah utang dan kewajiban mereka saat ini belum bisa disampaikan karena nanti akan segera dihitung berdasarkan PKPS APU yang telah mereka tandatangani sebelumnya. Sebagai informasi, 3 dari 8 pengemplang di atas pernah 'menembus' Istana Presiden pada awal Februari silam yang menimbulkan kontroversi berkepanjangan.
(qom/)











































