Kementrian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan kepada publik mengenai wacana pajak pertambahan nilai (PPN) dalam sektor sembako melalui perumpamaan harga daging sapi di kalangan masyarakat. Ungkapan tersebut diunggah melalui akun Facebook resmi Kementrian Keuangan.
"Daging sapi kelas premium harganya berkali-kali lipat dari daging sapi lokal," tulis akun resmi Kemenkeu seperti dilihat detikcom, Selasa (15/6/2021).
Lebih lanjut, dalam postingan itupun Kemenkeu menjelaskan perbedaan konsumsi daging premium dan lokal. Menurutnya, daging premium biasa dikonsumsi oleh kalangan masyarakat berkemampuan. "Tentunya, tidak semua orang mengkonsumsi daging ini. Daging premium ini biasanya dinikmati oleh masyarakat yang memiliki kemampuan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya pun menjelaskan, saat ini daging dan semua jenis sembako masih dikecualikan dalam pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, wacana mengenai PPN Sembako pun dinilai sebagai bentuk aspek keadilan dan gotong royong meningkatkan kepatuhan pajak.
"Jadi, terbayang kan kalau pembeli daging di pasar dan pembeli daging premium sama-sama tidak bayar pajak. Sekarang, Pemerintah sedang menyiapkan reformasi sistem PPN yang menonjolkan aspek keadilan dan gotong royong untuk meningkatkan kepatuhan pajak," imbuhnya.
Dalam postingan tersebut dijelaskan pula bahwa tidak semua jenis sembako akan dikenai pajak. Pihaknya pun menegaskan kembali bahwa komoditas sembako yang dijual di pasar tradisional tidak akan dikenai pajak.
"Dalam sistem baru yang disiapkan, sembako akan jadi Barang Kena Pajak. Tapi, bukan berarti semua jenis sembako bakal kena pajak. Jadi, tak perlu khawatir. Sembako yang dijual di pasar tradisional tetap bebas pajak," tandasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako. Sembako kena PPN itu tercantum dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diterima detikcom.
Dalam pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan kata lain, sembako akan dikenakan PPN.
(dna/dna)