Pekerja Protes! DAMRI Cuma Bayar THR Rp 700 Ribu

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 16 Jun 2021 12:14 WIB
Foto: Muhammad Aminudin
Jakarta -

Salah satu BUMN transportasi, Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia atau Perum DAMRI disebut memberikan tunjangan hari raya (THR) yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Ketua Umum Serikat Pekerja Dirgantara, Digital dan Transportasi (SPDT FSPMI) Iswan Abdullah mengungkapkan manajemen DAMRI hanya memberikan THR sebesar Rp 700 ribu untuk para pegawainya.

"DAMRI sampai hari ini belum melaksanakan perintah Undang-undang, pekerjanya tidak mendapatkan THR yang sesuai karena jauh dari ketentuan. Kalau di daerah Bandung atau di beberapa wilayah lain hanya mendapatkan Rp 700 ribu. Ini jelas pelanggaran," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (16/6/2021).

Iswan menjelaskan saat ini pihaknya meminta manajemen DAMRI untuk memenuhi ketentuan dan tidak menjadikan alasan COVID-19 sebagai cara untuk mengabaikan hak para pekerja.

"Bisa jadi direksi menyampaikan kepada pemerintah, mereka telah menyampaikan sudah memberikan THR, tapi ternyata tidak," jelas dia.

Menurut Iswan selain THR, DAMRI juga memiliki masalah karena memberikan upah kepada pekerja dengan angka di bawah upah minimum. Karena itu DAMRI diminta untuk memberikan contoh yang jelas dan tegas karena DAMRI merupakan salah satu perusahaan milik negara.

"Yang kami minta adalah barang kali Menteri BUMN Edan pemerintah untuk menyelesaikan pengabaian hak-hak para pekerja di Damri. Di mana baik di Jawa dan di daerah ada pegawai DAMRI yang upahnya tidak dibayar selama 5-8 bulan," jelas dia.




(kil/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork