Pengembalian SPT Pajak Baru 20%

Batas Akhir 31 Maret

Pengembalian SPT Pajak Baru 20%

- detikFinance
Jumat, 17 Mar 2006 15:19 WIB
Jakarta - Pengembalian surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak tahun 2005 kepada Dirjen Pajak hingga saat ini baru mencapai 20 persen dari total 3,5 juta wajib pajak. Padahal batas akhir pengembalian SPT ini adalah 31 Maret 2006."20 Persen itu sampai hari ini, kalau SPT yang harus masuk sampai 31 Maret sebanyak 3,5 juta," kata Dirjen Pajak Hadi Purnomo, usai sosialisasi pengisian SPT di Gedung Departemen Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (17/3/2006).Namun Hadi optimistis jumlah SPT yang masuk akan terus bertambah hingga masa jatuh temponya. Apalagi ada kebiasaan wajib pajak baru mengembalikan SPT menjelang akhir bulan sekitar 25-31 Maret.Untuk wajib pajak tambahan sebesar 6,4 juta, menurut Hadi, pihaknya akan memperlonggar batas waktu pengembalian SPT yang diperpanjang hinga 6 bulan, yakni sampai 30 September 2006.Perpanjangan tersebut dilakukan karena wajib pajak baru dianggap masih memerlukan waktu untuk belajar dan sosialisasi pengisian SPT.Diakui, saat ini banyak keluhan wajib pajak tentang sulitnya mengisi SPT. Tapi sebenarnya, ungkap Hadi, jika wajib pajak mengisi SPT dengan benar maka kesulitan tersebut tidak pernah ada."Karena selama ini banyak wajib pajak yang tidak melaporkan pendapatannya dengan jujur," tuturnya.Hadi menjelaskan, SPT merupakan jantung bagi negara karena pemasukan pajak bisa diketahui dari sini yang akan digunakan untuk kesejahteraan rakyat. (ir/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads