Jaksa Pinangki Sirna Malasari belum dipecat dari jabatannya hingga saat ini. Ia masih berstatus diberhentikan sementara dari aparatur sipil negara (ASN) atau PNS hingga vonisnya berkekuatan hukum tetap.
Lalu, apakah Pinangki masih terima gaji?
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, pemberhentian sementara PNS diatur dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Pasal 40 Ayat 1 aturan tersebut dijelaskan, pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana berlaku sejak PNS ditahan. Di dalam Ayat 4, PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud Ayat 1 tidak diberikan penghasilan.
Namun, di dalam Ayat 5 disebutkan, PNS yang diberhentikan sementara diberikan uang pemberhentian sementara. Lalu, uang pemberhentian sementara ini dijelaskan di Ayat 6 yakni diberikan sebesar 50% dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, di Ayat 7 tertulis, penghasilan jabatan terakhir sebagaimana dimaksud Ayat 6 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan kemahalan umum apabila ada sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan dan fasilitas PNS berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Selanjutnya, di Ayat 8 dijelaskan uang pemberhentian sementara dimaksud Ayat 5 diberikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya pemberhentian sementara.
"(Diberikan) Per bulan sampai putusan inkrah. Kalau terbukti bersalah maka yang 50% itu dihentikan," katanya kepada detikcom, Selasa (16/6/2021).
Pada Ayat 9 diterangkan, pemberhentian sementara ini berlaku sampai dengan (a) dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabatan yang berwenang, atau (b) ditetapkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Untuk diketahui, hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dikorting 60% dari semula dihukum 10 tahun, menjadi 4 tahun penjara. Namun hingga kini, Pinangki belum dipecat. Ia masih berstatus diberhentikan sementara hingga vonisnya berkekuatan hukum tetap.
"Status masih diberhentikan sementara sampai putusannya Inkracht (berkekuatan hukum tetap)," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Dia menyampaikan Pinangki berstatus diberhentikan sementara sebagai ASN, sekaligus diberhentikan sementara sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejagung.
"Yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan PNS, maka secara otomatis jabatan yang melekat pada PNS juga berhenti sementara," imbuh Leonard.
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Pinangki dari semula 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Masih ada upaya hukum lagi bagi jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi. Jika tidak mengajukan upaya hukum kasasi dalam waktu yang ditentukan, maka putusan banding itu akan berkekuatan hukum tetap.
Adapun berdasarkan prosedurnya, permohonan kasasi dapat disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 hari sesudah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon.
(acd/eds)