Jaksa Pinangki Masih Sempat Terima Gaji PNS, Berapa Besarannya?

Jaksa Pinangki Masih Sempat Terima Gaji PNS, Berapa Besarannya?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 17 Jun 2021 12:39 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (21/10/2020). Pinangki tampak berbusana muslim syari.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Jaksa Pinangki Sirna Malasari sempat menjadi perbincangan publik sejak tersangkut kasus yang diduga menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Hingga saat ini Pinangki masih belum dipecat dari jabatannya, ia masih berstatus diberhentikan sementara dari aparatur sipil negara (ASN) atau PNS hingga vonisnya berkekuatan hukum tetap.

Karena Pinangki masih belum diberhentikan dari jabatannya, dikatakan bahwa hingga saat ini ia masih menerima gaji dari pemerintah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, pemberhentian sementara PNS diatur dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Pasal 40 Ayat 1 aturan tersebut dijelaskan, pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana berlaku sejak PNS ditahan. Dan dalam Ayat 4 pada pasal yang sama, PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud Ayat 1 tidak diberikan penghasilan/gaji.

Meski demikian, dalam Ayat 5 disebutkan bahwa PNS yang diberhentikan sementara diberikan uang pemberhentian sementara. Lalu, uang pemberhentian sementara ini dijelaskan di Ayat 6, yakni diberikan sebesar 50% dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS sebelum diberhentikan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Kemudian, di Ayat 7 tertulis, penghasilan jabatan terakhir sebagaimana dimaksud Ayat 6 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan kemahalan umum apabila ada sampai dengan ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji.

Uang pemberhentian sementara ini akan tetap diberikan kepada Pinanki sampai ia menerima putusan inkrah terkait kasus penyuapannya. Hal ini tertuang pada Ayat 9 yang menjelaskan bahwa pemberhentian sementara ini berlaku sampai dengan (a) dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang, atau (b) ditetapkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"(Diberikan) Per bulan sampai putusan inkrah. Kalau terbukti bersalah maka yang 50% itu dihentikan," katanya kepada detikcom, Selasa (16/6/2021).

Untuk diketahui, hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dikorting 60% dari semula dihukum 10 tahun, menjadi 4 tahun penjara. Namun hingga kini, Pinangki belum dipecat. Ia masih berstatus diberhentikan sementara hingga vonisnya berkekuatan hukum tetap.

"Status masih diberhentikan sementara sampai putusannya Inkracht (berkekuatan hukum tetap)," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Lalu, berapa besaran gaji yang diterima Pinangki hingga saat ini?

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, saat ini Pinangki masih menerima sejumlah uang dari pemerintah berupa uang pemberhentian sementara. Besaran uang pemberhentian sementara ini sebesar 50% dari penghasilan jabatan terakhir Pinangki sebagai PNS.

Untuk diketahui, Pinangki terakhir tercatat sebagai pejabat eselon golongan IV PNS. Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015. Besaran gaji pokok PNS di Kejaksaan dengan PNS di instansi pemerintah lainnya sejauh ini masih dipukul rata.

Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok yang diperoleh pejabat eselon golongan IV PNS adalah antara Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5.901.200.

Selain menerima gaji pokok, PNS juga menerima remunerisasi dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin PNS di Kejaksaan Agung diatur dalam aturan yang berbeda yakni dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020. Besaran tukin di Kejaksaan dibedakan menurut kelas jabatannya.

Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, untuk jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II yang diemban Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8 sehingga besaran tukin yang diterimanya sebesar Rp 4.595.150/bulan.

Sebagai informasi, selain tunjangan kinerja dan gaji pokok PNS, PNS di Kejaksaan juga masih mendapatkan tunjangan lainnya antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji.

Tunjangan berikutnya yakni tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok, tunjangan makan Rp 41.000/hari (golongan IV), dan pemasukan lain PNS seperti perjalanan dinas.

Sehingga, bila ditotal keseluruhannya bisa mencapai lebih kurang Rp 12.140.434/bulan. Dengan kata lain, hingga saat ini Pinangki masih menerima uang pemberhentian sementara dengan besaran kira-kira Rp 6 juta per bulannya sejak ia ditetapkan sebagai tersangka hingga sekarang.


Hide Ads