Organda Ancam Mogok
Menkeu Akan Revisi KMK 527
Jumat, 17 Mar 2006 18:17 WIB
Jakarta - Ancaman mogok dari Organda unit angkutan pelabuhan laut disikapi secara serius oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Ia pun berjanji akan merevisi KMK 527 tahun 2003 tentang pengenaan PPN 10 persen atas jasa angkutan pelabuhan. "Kemarin sudah ada rapat koordinasi, SK Menkeunya akan direvisi berdasarkan kesepakatan adanya perubahan definisi. Dan nanti akan kita lihat berbagai implikasinya," kata Sri Mulyani di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, umat (17/3/2006).Sebelumnya, Organda unit angkutan khusus pelabuhan mengancam akan melakukan mogok massal operasi pada Senin 20 Maret mendatang. Keputusan mogok massal itu akan dilakukan setelah Menkeu tidak menggubris tuntutan Organda agar mencabut keputusan Menteri Keuangan (KMK) 527/KMK/03/2003 tentang pengenaan PPN 10 persen pada jasa angkutan khusus pelabuhan.Padahal berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2000 dan PP 144 Tahun 2000 tentang jasa perpajakan dikatakan bahwa angkutan darat di jalan dan di air tidak dikenakan PPN. Sri Mulyani menegaskan, antara KMK 527 tahun 2003 dengan PP 144/2000 dan UU 18/2000 tidak ada yang bertentangan. Namun untuk masalah dengan Organda, Depkeu akan membicarakannya secara bersama. Saat ini tim dari Depkeu sedang bekerja dan akan menyelesaikannya sesegera mungkin. Diakui Dirjen Pajak Hadi Purnomo, untuk jasa angkutan darat dan air berdasarkan PP-nya memang tidak dikenakan pajak atau bebas pajak. Namun untuk kendaraan yang dipersewakan tetap akan kena pajak. Oleh karena itu, Organda bersama Depkeu akan membahas bersama dan meluruskan soal definisi mana saja yang terkena pajak. "Persewaan kendaraan itu kena, sedang kita susun dengan organda untuk membuat definisinya," kata Hadi.
(qom/)











































