Penting bagi setiap orang untuk menyadari batas usia pensiun, terutama bagi mereka yang bekerja sebagai pegawai baik itu di perusahaan swasta maupun instansi milik negara seperti PNS. Sebab, batas pensiun ini terkait dengan kehidupan di masa tua.
Cepat atau lambat, pasti ada batasan usia di mana seseorang dapat terus bekerja secara produktif. Batasan inilah yang sering kali diistilahkan sebagai batas usia pensiun.
Para pegawai negeri sipil (PNS) maupun anggota TNI/Polri juga tidak luput dari batas usia pensiun. Pemerintah telah mengatur batas usia pensiun untuk PNS maupun TNI/Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan mengetahui batas pensiun, para abdi negara bisa melakukan berbagai persiapan di masa tua. Lalu, berapa batas usia pensiun PNS dan anggota TNI/Polri? Ini jawabannya:
1. PNS
Batas usia pensiun untuk PNS pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan ialah 58 tahun. Sementara,pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya ialah 60 tahun.
Selanjutnya, untuk PNS yang memangku jabatan pejabat fungsional ahli utama ialah 65 tahun.
Hal ini mengacu Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.
2. TNI
Batas usia anggota TNI ini diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Batas usia pensiun paling tinggi ialah 58 tahun untuk perwira. Sementara untuk bintara dan tantama ialah 53.
3. Polri
Batas usia pensiun untuk anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya, untuk anggota Polri batas pensiunnya ditetapkan maksimal 58 tahun. Batas usia ini berlaku untuk semua golongan kepangkatan.
Demikian batas usia pensiun bagi PNS maupun TNI/Polri sesuai dengan aturan yang berlaku. bagi kalian abdi negara yang masih aktif bekerja, semoga informasi ini bermanfaat untuk mempersiapkan hari tua.