Kasus Corona Melonjak, Munas VIII Kadin Diusulkan Ditunda

Kasus Corona Melonjak, Munas VIII Kadin Diusulkan Ditunda

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 17 Jun 2021 22:34 WIB
Calon Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid
Foto: Infografis detikcom/M Fakhry Arrizal: Pertarungan Calon Ketua Umum Kadin
Jakarta -

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka meminta Jokowi meminta Kadin pusat menunda pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) VIII.

Alasannya, kegiatan munas tersebut akan memicu kerumunan yang berisiko terhadap melonjaknya kasus positif COVID-19. Apalagi pemerintah sedang giat-giatnya menekan lonjakan kasus positif COVID-19.

Berikut petikan surat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dengan hormat,

Salam sejahtera kami sampaikan semoga Bapak Presiden selalu berada dalam keadaan sehat dan senantiasa dalam lindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Sehubungan dengan akan diselenggarakannya Munas VIII Kadin, dengan ini dapat kami sampaikan sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

1. Menunjuk surat Kadin Indonesia Nomor: 965/DP/XIII/2020, tanggal 18 Desember 2020 perihal Undangan Menghadiri Munas VIII Kadin, yang akan diselenggarakan pada 21-22 Januari 2021 di Jakarta, yang untuk selanjutnya ditunda selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebagaimana Surat Kadin Indonesia Nomor: 33/MUNAS/I/2021, tanggal 11 Januari 2021 perihal Keputusan Penundaan Penyelenggaraan Munas VIII Kadin, dengan alasan adanya Pandemi Covid-19 sebagaimana Keppres Nomor: 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

2. Berdasarkan surat Panitia Penyelenggara Munas VIII Kadin, Nomor: 340/MUNAS/V/2021, tanggal 7 Mei 2021 perihal Undangan Menghadiri Munas VIII Kadin tanggal 2-4 Juni 2021 di Bali, dan untuk selanjutnya dilakukan penundaan kembali berdasarkan surat Panitia Penyelenggara Munas Kadin VIII Nomor: 340/MUNAS/V/2021, tanggal 28 Mei 2021 perihal Pemberitahuan Tentang Perubahan Waktu dan Tempat Penyelenggaraan Munas VIII Kadin, menjadi Munas VIII Kadin diselenggarakan pada tanggal 30 Juni 2021 di Kendari, Sulawesi Tengah dengan alasan menghindari potensi terjadinya lonjakan Covid-19 dan menghindari potensi
monilitas/kerumunan manusia dalam jumlah besar.

3. Bahwa, kegiatan Munas VIII Kadin akan diikuti 34 Kadin Provinsi yang terdiri dari Peserta dan Peninjau sehingga hal ini akan berkumpulnya ratusan orang yang akan mengikuti Munas VIII Kadin. Hal ini sangat beresiko terjadinya penyebaran Covid-19, baik Peserta/Peninjau yang datang ketempat acara yang telah terkonfirmasi positif maupun sebaliknya Peserta/Peninjau yang terkomfirmasi positif Covid-19 akan kembali ke daerah masing-masing dan akan menyebarkan Covid-19 ke daerahnya masing￾masing.

4. Bahwa, setelah memperhatikan kemajuan penanganan Pandemi Covid-19 sampai saat ini, di mana untuk mengurangi dan atau menghentikan penyebaran Covid-19 belum sepenuhnya berhasil dan malah terjadinya lonjakan dihampir setiap daerah begitu juga di Kendari, Sulawesi Tengah yang merupakan tuan rumah Munas VIII Kadin.

Dengan memperhatikan sebagaimana hal tersebut di atas dan mempertimbangkan untuk mengantisipasi/menghambat lonjakan Pandemi Covid-19, maka dengan ini kami memohon kepada Bapak Presiden untuk berkenan kiranya memberikan masukan dan arahan serta memberikan saran kepada Kadin Indonesia untuk dapat melakukan penundaan pelaksanaan Munas VIII Kadin.

Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatian dan berkenannya Bapak Presiden kami mengucapkan terima kasih.

Dewan Pengurus

Kamar Dagang dan Industri Provinsi Kepri

Ketua Umum

Akhmad Ma'ruf Maulana

Tembusan:
1. Menteri Sekretaris Negara RI
2. Ketua Umum Kadin Indonesia
3. Ketua Penyelenggara Munas VIII Kadin

(upl/upl)

Hide Ads