Profil Adelin Lis, Pengusaha Buron Pembalakan Liar yang Ditangkap di Singapura

Profil Adelin Lis, Pengusaha Buron Pembalakan Liar yang Ditangkap di Singapura

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 18 Jun 2021 13:05 WIB
Adelin Lis (Antara Foto)
Profil Adelin Lis, Pengusaha yang Buron karena Kasus Pembalakan Liar/Foto: Adelin Lis (Antara Foto)

Tapi tak lama dari putusan bebas itu, Adelin Lis kembali ditetapkan sebagai buron oleh Kepolisian terkait kasus pencucian uang. Melihat vonis bebas yang janggal, majelis hakim terkait perkara Adelin Lis akhirnya diperiksa oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, jaksa penuntut umum terkait kasus Adelin Lis juga diperiksa oleh Kejagung.

Singkatnya jaksa penuntut umum kasus illegal logging Adelin Lis ragu dengan vonis bebas itu, jaksa pun akhirnya mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahkamah Agung pun mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum. Adelin Lis diputuskan dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Adelin juga harus membayar uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24. Jika dalam waktu 1 bulan uang tidak dibayar, maka Adelin dikenai hukuman 5 tahun penjara.

Dengan putusan ini, maka MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan No 2240 Bid B tahun 2007 yang menjatuhkan vonis bebas pada Adelin.

ADVERTISEMENT

Namun, sialnya Adelin kembali sudah menjadi buron dan tidak ada lagi menampakkan batang hidungnya di Indonesia. Polisi lalu minta bantuan interpol untuk melacak Adelin Lis yang kemungkinan berada di luar negeri.

Setelah bertahun-tahun jadi buron dan kabur dari putusan hukum, Adelin Lis tertangkap juga pada 2018. Dia melarikan diri dan memalsukan paspor dengan nama Hendro Leonardi, namun tertangkap imigrasi Singapura.

Soal paspor palsu Adelin Lis, hal ini terbongkar oleh Imigrasi Singapura. Pada tahun 2018, sistem imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Sejak saat itu Adelin Lis langsung diproses hukum oleh otoritas Singapura.

Hingga akhirnya, Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhkan hukuman denda 14.000 dolar Singapura yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu. Adelin Lis wajib mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan akan dideportasi kembali ke Indonesia.


(hal/ara)

Hide Ads