Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi memutuskan akan memberlakukan full bekerja dari rumah alias work from home (WFH) untuk pegawai Kemendag mulai Senin pekan depan. Hal ini dilakukan menyusul penyebaran Corona di di ibu kota yang kian menggila.
"Posisi kasus diDKI sedang tinggi, tentunya kami akan mengeluarkan Surat Edaran 100% bekerja dari rumah mulai Senin, selama lima hari kerja. Hari ini akan kita keluarkan sesuai arahan Pak Menteri. ,"kata Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto kepada detikcom, Jumat (18/6/2021).
Kebijakan ini disebut akan berlaku dari 21 Juni-25 Juni 2021. Suhanto menjelaskan meski Kemendag akan full WFH, unit-unit yang bersifat pelayanan baik untuk pelaku usaha dan masyarakat akan tetap beroperasi dengan jumlah yang terbatas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"100% (WFH) tetapi pelayanan tetap berjalan untuk unit-unit yang sifatnya pelayanan baik itu pelaku usaha maupun masyarakat tetap beroperasi dengan jumlah yang terbatas dan sesuai kebutuhan," terangnya.
Suhanto juga menjelaskan kebijakan ini dilakukan sesuai dengan arahan dari MenPAN-RB Tjahjo Kumolo yang menyerahkan kebijakan soal bekerja dari rumah kepada masing-masing pimpinan Kementerian/Lembaga.
"Kami tidak mengusulkan tetapi kami berinisiatif dan kami mengikuti yang disampaikan Bapak Tjahjo Kumolo, seperti yang tadi pagi saya baca terkait mekanisme bekerja di tengah kondisi COVID-19 yang sedang merebak di serahkan kebijakannya oleh masing-masing kementerian sehingga itu yang kami ikuti," pungkasnya.
Sebelumnya keputusan Kementerian/Lembaga untuk lockdown telah diterapkan Menteri Sosial Tri Rismaharini usai 11 pegawai di kantornya terpapar COVID-19. Ada empat ruangan kerja yang disterilisasi dengan disinfektan dan pegawai di dalamnya diminta untuk kerja dari rumah.
"Hari ini langsung, begitu positif, lockdown, disemprot dulu. Nanti baru boleh masuk lagi (setelah disemprot)," ujar Risma di Kemensos.
Tidak hanya Kemensos, Menteri BUMN Erick Thohir juga memutuskan pegawai Kementerian BUMN untuk kerja dari rumah. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-12/S.MBU/06/2021 tentang Kebijakan Menjalankan Tugas Kedinasan dari Rumah (Work From Home). Kebijakan ini diambil Erick Thohir sebagai antisipasi melonjaknya kasus COVID-19.
(zlf/zlf)