Untuk menjadi calon anggota BPK, paling singkat dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Hal ini sesuai UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
"BPK adalah lembaga negara yang terhormat, oleh sebabnya UU harus dijunjung tinggi," kata pengamat kebijakan publik Adib Miftahul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adib mengungkap, terdapat satu calon anggota BPK yakni mantan Kepala Bea Cukai Manado yang menabrak peraturan dalam pasal 13 poin huruf J yakni seluruh calon harus minimal dua tahun menanggalkan jabatan publik.
"Kalau ini dilakukan justru ini mengangkangi undang-undang yang sudah ada. Ini sangat diharamkan. Kalau itu dilakukan menjadi preseden buruk ke depan justru menjatuhkan marwah BPK sebagai lembaga terhormat di negara ini," tandas Adib.
(ara/ara)