Tahapan Eks Ketua KPPU-Anak Buah Sri Mulyani Masuk Bursa Anggota BPK

Tahapan Eks Ketua KPPU-Anak Buah Sri Mulyani Masuk Bursa Anggota BPK

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 19 Jun 2021 07:15 WIB
Gedung BPK , Jl Gatot Subroto Jakarta
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Eks Ketua KPPU Syarkawi Rauf hingga Sekretaris Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Harry Z Soeratin masuk bursa calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebanyak 16 calon anggota BPK berebut satu kursi.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hatari mengatakan nama-nama tersebut sudah ada di DPD RI.

"Nama-nama para calon anggota disampaikan presiden RI kepada pimpinan DPR RI, selanjutnya pimpinan DPR RI kepada Komisi XI, selanjutnya Komisi XI menyampaikan ke DPD RI untuk diverifikasi," tuturnya kepada detikcom, Jumat (18/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, proses verifikasi memakan waktu 45 hari dan DPD RI menyampaikan ke Komisi XI DPR RI untuk dijadwalkan fit and proper test.

Sebagai informasi, 16 orang yang mengikuti seleksi calon anggota BPK antara lain: Tenaga Ahli Ketua BPK Dadang Suwarna, Auditor Utama BPK Dori Santosa, Hakim Adhoc Tipikor Endang Hermawan, Kristowanto yang berprofesi sebagai dosen, Tenaga Ahli BPK Shohibul Imam.

ADVERTISEMENT

Lalu Mantan Kepala Bea Cukai Manado Nyoman Adhi Suryadinata, Staf Ahli Kementerian PDTT R Hari Pramudiono, PNS Muhammad Komarudin, Auditor BPK Riau Nelson Humiras Halamoan, Auditor Utama Kementerian PUPR Widiarto.

Kemudian mantan Ketua KPPU Syarkawi Rauf, Tenaga Ahli DPR Teuku Surya Darma, PNS Kementerian Keuangan Harry Z Soeratin, Blucer Wellington Rajaguguk, Auditor Utama BPK Laode Nursiadi, dan mantan anggota DPR RI Mulyadi.

Untuk menjadi calon anggota BPK, paling singkat dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Hal ini sesuai UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

"BPK adalah lembaga negara yang terhormat, oleh sebabnya UU harus dijunjung tinggi," kata pengamat kebijakan publik Adib Miftahul.

Adib mengungkap, terdapat satu calon anggota BPK yakni mantan Kepala Bea Cukai Manado yang menabrak peraturan dalam pasal 13 poin huruf J yakni seluruh calon harus minimal dua tahun menanggalkan jabatan publik.

"Kalau ini dilakukan justru ini mengangkangi undang-undang yang sudah ada. Ini sangat diharamkan. Kalau itu dilakukan menjadi preseden buruk ke depan justru menjatuhkan marwah BPK sebagai lembaga terhormat di negara ini," tandas Adib.


Hide Ads