Pemerintah telah menyepakati dan merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 guna menekan angka penularan dan penyebaran COVID-19 di Indonesia. Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB; dan Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Terkait hal ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pun mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui surat edaran.
"Kami akan menindaklanjuti berupa pemberian surat edaran kepada perusahaan-perusahaan melalui gubernur, bupati/wali kota," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Jumat (18/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Konferensi Pers Perubahan SKB 3 Menteri hari ini, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan terdapat tiga perubahan terkait hari libur dan cuti bersama yang tertuang SKB tersebut.
"Pemerintah memutuskan untuk merubah dua hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama," katanya
Pertama, perubahan mencakup hari libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Kedua, terjadi perubahan hari libur Maulid Nabi besar Muhammad SAW yang jatuh pada Selasa, 19 Oktober 2021, diubah menjadi Rabu, 22 Oktober 2021. Ketiga, pemerintah meniadakan libur cuti bersama Hari Natal 2021.
"Demikian 3 poin yang telah kita putuskan bersama oleh tiga kementerian terkait," pungkasnya.
(akn/hns)