Dituding Tak Bayar Gaji dan THR, Eka Sari Lorena Digugat 9 Karyawan

Dituding Tak Bayar Gaji dan THR, Eka Sari Lorena Digugat 9 Karyawan

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 19 Jun 2021 10:15 WIB
Palu Hakim. Ari Saputra. Ilustrasi
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

PT Eka Sari Lorena digugat oleh 9 karyawannya sendiri. Perusahaan digugat dengan tudingan perselisihan hak pekerja karena upah tak dibayar.

Gugatan dengan nomor perkara 193/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg itu didaftarkan pada 15 Juni 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Nama 9 Penggugat itu ialah Anton Muharahman, Bejan Riadi, Diana Novita Ariani, Hery Susanto, M. Syarif Hidayat, Nino Sutrisno, Ratmono, Supriyanto, dan Mulyani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada sejumlah petitum yang dilayangkan oleh penggugat ke PN Bandung, antara lain menghukum tergugat untuk membayar hak gaji/upah yang belum dibayarkan sejak bulan Desember 2019 sampai dengan April 2020 kepada para penggugat, dengan rincian sebagai berikut:

  1. PENGGUGAT I sebesar Rp. 16.700.000,- (enam belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
  2. PENGGUGAT II sebesar Rp. 45.833.565,- (empat puluh lima juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus enam puluh lima rupiah).
  3. PENGGUGAT III sebesar Rp. 17.050.000,- (tujuh belas juta lima puluh ribu rupiah).
  4. PENGGUGAT IV sebesar Rp. 17.225.000,- (tujuh belas juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  5. PENGGUGAT V sebesar Rp. 17.050.000,- (tujuh belas juta lima puluh ribu rupiah).
  6. PENGGUGAT VI sebesar Rp. 16.600.000,- (enam belas juta enam ratus ribu rupiah).
  7. PENGGUGAT VII sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
  8. PENGGUGAT VIII sebesar Rp. 17.225.000,- (tujuh belas juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  9. PENGGUGAT XI sebesar Rp. 16.455.000,- (enam belas juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah).

Selain itu, meminta untuk menghukum tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 yang belum dibayarkan kepada para penggugat, dengan rincian sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  1. PENGGUGAT I sebesar Rp. 3.340.000,- (tiga juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
  2. PENGGUGAT II sebesar Rp. 9.967.913,- (sembilan juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga belas rupiah).
  3. PENGGUGAT III sebesar Rp. 3.410.000,- (tiga juta empat ratus sepuluh ribu rupiah).
  4. PENGGUGAT IV sebesar Rp. 3.445.000,- (tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).
  5. PENGGUGAT V sebesar Rp. 3.410.000,- (tiga juta empat ratus sepuluh ribu rupiah).
  6. PENGGUGAT VI sebesar Rp. 3.320.000,- (tiga juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
  7. PENGGUGAT VII sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah).
  8. PENGGUGAT VIII sebesar Rp. 3.445.000,- (tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).
  9. PENGGUGAT XI sebesar Rp. 3.299.000,- (tiga juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

Menghukum tergugat untuk membayar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam Jaminan Hari Tua (JHT) kepada PARA PENGGUGAT, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Menghukum tergugat atau Eka Sari Lorena untuk membayar hak-hak uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada PARA PENGGUGAT, dengan rincian sebagai berikut:

  1. PENGGUGAT I
    Gaji/upah yang belum dibayarkan Rp 16.700.000,-
    Pesangon, PMK dan Pergantian Hak Rp 67.653.890,-
    THR Keagamaan Tahun 2020 Rp 3.340.000,-
    Rp 87.693.890,- (delapan puluh tujuh juta enam ratus Sembilan puluh tiga ribu delapan ratus Sembilan puluh rupiah)
  2. PENGGUGAT II
    Upah yang belum dibayarkan Rp 45.839.565,-
    Pesangon, PMK dan Pergantian Hak Rp 147.603.399,-
    THR Keagamaan Tahun 2020 Rp 9.167.913,-
    Rp 202.610.877,- (dua ratus dua juta enam ratus sepuluh ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah)
  3. PENGGUGAT III
    Upah yang belum dibayarkan Rp 17.050.000,-
    Pesangon, PMK dan Pergantian Hak Rp 101.480.835,-
    THR Keagamaan Tahun 2020 Rp 3.410.000,-
    Rp 121.940.835,- (seratus dua puluh satu juta Sembilan ratus empat puluh ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah)
  4. PENGGUGAT IV
    Upah yang belum dibayarkan Rp 17.225.000,-
    Pesangon, PMK dan Pergantian Hak Rp 106.313.256,-
    THR Keagamaan Tahun 2020 Rp 3.445.000,-
    Rp 126.983.256,- (seratus dua puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus lima puluh enam rupiah)
  5. PENGGUGAT V
    Upah yang belum dibayarkan Rp 17.050.000,-
    Pesangon, PMK dan Pergantian Hak Rp 67.653.890,-
    THR Keagamaan Tahun 2020 Rp 3.410.000,-
    Rp 88.113.890,- (delapan puluh delapan juta seratus tiga belas ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah)
  6. PENGGUGAT VI
    Upah yang belum dibayarkan Rp 16.600.000,-
    Pesangon, PMK dan Pergantian Hak Rp 57.989.049,-
    THR Keagamaan Tahun 2020 Rp 3.320.000,-
    Rp 77.909.049,- (tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan ribu empat puluh sembilan rupiah)
  7. PENGGUGAT VII
    Upah yang belum dibayarkan Rp 17.000.000,-
    Pesangon, PMK dan Pergantian Hak Rp 106.313.256,-
    THR Keagamaan Tahun 2020 Rp 3.400.000,-
    Rp 126.713.256,- (seratus dua puluh enam juta tujuh ratus tiga belas ribu dua ratus lima puluh enam rupiah)
  8. PENGGUGAT VIII
    Upah yang belum dibayarkan Rp 17.225.000,-
    Pesangon, PMK dan Pergantian Hak Rp 101.480.835,-
    THR Keagamaan Tahun 2020 Rp 3.445.000,-
    Rp 122.150.835,- (seratus dua puluh dua juta seratus lima puluh ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah)
  9. PENGGUGAT IX
    Upah yang belum dibayarkan Rp 16.495.000,-
    Pesangon, PMK dan Pergantian Hak Rp 48.324.207,-
    THR Keagamaan Tahun 2020 Rp 3.299.000,-
    Rp 68.118.207,- (enam puluh delapan juta seratus delapan belas ribu dua ratus tujuh rupiah)

Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dilakukan antara penggugat IX dengan Eka Sari Lorena telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi batal demi hukum serta menghukum tergugat untuk mengubah status penggugat IX sebagai karyawan tetap berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Note: berita ini telah diperbarui dengan narasi dan foto yang lebih akurat. Redaksi meminta maaf atas kekeliruan sebelumnya.

(fdl/ara)

Hide Ads