Kwik Geram Pemerintah Beri Keistimewaan 8 Obligor

Kwik Geram Pemerintah Beri Keistimewaan 8 Obligor

- detikFinance
Sabtu, 18 Mar 2006 13:00 WIB
Jakarta - Mantan Menteri Perekonomian Kwik Kian Gie, yang terkenal giat melawan konglomerat hitam, merasa geram dengan kebijakan pemerintah yang memberikan keistimewaan terhadap 8 pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).Pemerintah akan membebaskan tuntutan hukum kepada 8 obligor, jika mereka menyelesaikan kewajiban Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) sampai Desember 2006.Keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi terbatas antara Menko Perekonomian Boediono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jaksa Agung Abdul Rachman Saleh, dan Kapolri Jenderal Pol Sutanto pada 10 Februari lalu.Namun hasil keputusan itu baru diumumkan pemerintah dalam jumpa pers di Gedung Departemen Keuangan, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat kemarin 17 Maret.Kwik menyayangkan adanya keputusan itu, karena bertentangan dengan upaya pemerintah saat ini dalam memberantas korupsi."Ini terkesan bertentangan. Ada koruptor yang dihukum berat, tapi ada yang dibebaskan," cetus Kwik di sela acara diskusi pra-deklarasi Perhimpunan Nasionalis Indonesia, di Kampus Institut Bisnis dan Informatika Indonesia, kawasan Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (18/3/2006).Kwik mengaku tidak mengerti atas langkah yang diambil pemerintah, apalagi dirinya sejak awal mengikuti kasus BLBI tersebut. Keputusan ini juga dinilai bisa memicu kemarahan masyarakat."Uang yang kembali dengan yang dikemplang enggak banyak kok, enggak kembali nggak apa-apa, tapi hukum harus ditegakkan dengan serius," ujar ekonom yang sempat aktif di PDIP ini.Menurut Kwik, keputusan ini juga akan membuat cemburu para pelaku koruptor kecil yang tetap dihukum berat."Jika itu yang diambil pemerintah, yaitu opportunities principal, walaupun melanggar UU dan tindak pidana dengan alasan ada kepentingan yang lebih besar, maka itu harus diterapkan kepada seluruh obligor," paparnya.Pemerintah tentunya punya argumentasi yang kuat dengan keputusan tersebut. Sayangnya, ungkap Kwik, seperti biasa pemerintah tidak menjelaskan alasan secara rinci kepada masyarakat.Kedelapan obligor yang mendapat keistimewaan itu adalah Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian), Atang Latief (Bank Indonesia Raya/BIRA), James Januardi (Bank Namura Internusa), Adi Saputra Januardi (Bank Namura Internusa), Omar Putirai (Bank Tamara), Lidya Muchtar (Bank Tamara), Marimutu Sinivasan (Bank Putra Multikarsa), dan Agus Anwar (Bank Pelita dan Bank Istimarat). (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads