Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau para PNS/ASN untuk melakukan apel pagi, mendengarkan lagu Indonesia Raya, dan membaca naskah Pancasila mulai 1 Juli. Hal dilakukan guna memelihara dan memperkuat rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
"Sebagai pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah," ujar Tjahjo, dikutip Sabtu (19/6/2021).
Kebijakan yang dirilis dalam surat tertulis dijelaskan, untuk apel pagi diwajibkan setiap Senin, kemudian memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pada 10.00 WIB, sedangkan membacakan naskah Pancasila setiap Rabu dan Jumat di jam 10.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imbauan tersebut ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga, Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.
Untuk pelaksanaannya, kegiatan apel PNS bisa dilaksanakan secara langsung atau daring, jadi bisa diikuti seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah. Pegawai yang mengikuti apel secara langsung diharapkan memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, dan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19.
Sementara kegiatan memperdengarkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila dilakukan oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor. PNS diharuskan berdiri tegak dengan sikap sempurna di ruang kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Kegiatan ini dilakukan dengan tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat," ujar Tjahjo.
(ara/ara)