Pengusaha Hotel & Restoran Pasrah Libur Direvisi-Cuti Natal Dihapus

Pengusaha Hotel & Restoran Pasrah Libur Direvisi-Cuti Natal Dihapus

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 20 Jun 2021 23:00 WIB
Ilustrasi Survivor Corona detikX
Bisnis Hotel di Tengah Pandemi Corona Kian Berat (Foto: Ilustrator: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Lonjakan kasus COVID-19 membuat pemerintah terpaksa harus kembali merevisi libur hari besar tahun ini. Dua hari libur nasional digeser dan satu libur cuti bersama Natal ditiadakan.

Merespons keputusan tersebut, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) pun pasrah. Pihaknya mengaku mau tidak mau harus taat pada ketentuan itu.

"Tidak ada pilihan, jadi ikut saja karena sudah diputuskan oleh pemerintah," kata Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran, Minggu (20/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan cuti bersama Natal ditiadakan, Maulana mengatakan akan semakin memberikan dampak kepada bisnisnya. Padahal saat itu momen yang pas untuk kemungkinan terjadi pertumbuhan okupansi hotel.

"Jika ditanya dampak, maka jawabannya adalah potensi akan terjadinya pertumbuhan okupansi di sektor akomodasi pasti akan hilang di hari cuti atau libur yang dihapus," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, pihaknya belum bisa menghitung berapa kerugian imbas cuti bersama Natal ditiadakan. "Lagi pula dengan kondisi ketidakpastian kebijakan juga sulit membuat prediksi. Cuti bersamanya ditambah pun, jika kebijakan menahan pergerakannya ada, tetap saja nggak akan ada yang travelling," imbuhnya.

Berdasarkan data PHRI, tingkat keterisian hotel di 2021 rata-rata 35% year on year (yoy) atau turun 22% dibanding tahun sebelumnya. Average Room Rate (ARR) juga turun di mana hanya berkisar 30-40% jika dibandingkan tahun 2020.

"Sehingga pendapatan sektor usaha hotel sangat rendah dan sulit untuk menutup biaya operasional per bulan. Okupansi tinggi di bulan Desember 2020 juga tidak diiringi dengan kenaikan ARR," imbuhnya.

(aid/dna)

Hide Ads